Rabu, 06 November 2019

STANDAR NASIONAL PENDIDIK (SNP) DI INDONESIA


STANDAR NASIONAL PENDIDIK  DI INDONESIA


Nama Dosen : Prof. Dr. Baedhowi, M.Si
Guna Memenuhi Tugas Profesi Kependidikan dan Magang 1
Oleh :

Nur Faidah
( B/ K7617059 )



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2018




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan merupakan suatu proses yang bertujuan. Setiap proses yang bertujuan tentunya mempunyai ukuran sudah sampai dimana perjalanan pendidikan kita akan mencapai suatu tujuan tersebut. Berbeda dengan tujuan fisik seperti jarak suatu tempat, tujuan pendidikan merupakan suatu yang tidak dapat diraba dan terus menerus berubah dan berkembang sesuai dengan tujuannya. Tujuan pendidikan selalu bersifat sementara.  Hal ini berarti tujuan pendidikan setiap saat dapat direvisi dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman. Termuat di dalam konteks pendidikan nasional Indonesia diperlukan standar yang perlu dicapai di dalam kurun waktu tertentu untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Tujuan akan tercapai manakala berjalan dengan baik sesuai pola yang ditargetkan bahkan akan mengikuti perubahan dan perkembangan zaman, untuk mencapai semua itu tidak lantas instan begitu saja akan tetapi dibutuhkan software ataupun hardware yang tertera di UU SISDIKNAS.
Setiap negara akan sangat mementingakan pendidikan karena merupakan salah satu pilar utama yang paling penting dalam pembangunan dan pembentukan karakter bangsa. Dalam hal ini, seluruh elemen pendidikan mempunyai peran sendiri-sendiri yang saling berhubungan dan memiliki korelasi yang penting. Salah satu elemen tersebut adalah Dosen / Guru. Akan tetapi, banyak guru sering memandang tugasnya hanya mentransferkan ilmu kepada para peserta didik, padahal seharusnya tidak seperti itu. Guru seharusnya mendidik peserta didiknya agar mempunyai kharakter yang kuat pada dirinya, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar tujuan pendidikan nasional sebagaimana dapat terlaksana sesuai dengan UU nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, para guru tidak hanya bertugas mengajar, namun juga harus mendidik, memfasilitasi, memotivasi, serta melaksanakan tugas kependidikan lainnya sesuai dengan tugas, kewajiban, dan fungsi guru yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomer 14 tahun 2005 tengan Guru dan Dosen. Tugas pokok dan fungsi guru dapat dijelaskan melalui bab isi mengenai Standar Nasional Pendidik di Indonesia.

B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana standar nasional pendidik yang meliputi kualifikasi akademik,kompetensi, rumpunan jabatan, jenis, kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang guru ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     STANDAR NASIONAL PENDIDIK
Pendidikan memiliki kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya adalah pendidik. Undang-Undang nomer 20 tahun 2003 berbunyi bahwa
“ Pendidik adalah tenaga kependidikanyang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusukan serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Untuk mencapai suatu kualifikasi yang berstandar dalam bidang pendidikan maka diperlukan profesi kependidikan yang berprofesional.
                Profesi kependidikan secara etimologis memiliki dua kata yang mengandung satu makna. Profesi kependidikan adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan dalam rangka mempengaruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia. Tenaga yang dimaksud biasanya yaitu tenga ayang berkecimpung didalam dunia tingkat persekolahan, terdiri ata guru, kepala sekolah, konselor dan lainnya.
1.       Kualifikasi Akademik pada Standar nasional pendidik
                Guru sebagai pendidikan profesional berfungsi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagai pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akadeik S1 atau DIV, kompetensi keguruan,sertifikat pendidik dan sehat jasmani dan rohani ( pasal 1, pasal 6, dan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2005).
                Pasal 39 Bab XI tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendididkan Nasional bahwa dosen adalah pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi, sedangkan guru adalah pendidikan yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
                Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang pendidik. Kepemilikan kualifikasi akademik harus dapat dibuktikan dengan ijazah/ sertifikat keahlian lain yang relevansesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Sesuai dengan PP RI nomor 19 tahun 2005 bahwa kulaifikasi akademik untuk persyaratan pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini, Pendidikan pada SD/MI, Pendidikan pada SMP/MTs, Pendidikan pada SMA/SMK memiliki kualifkasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau Sarjana (S-1).
2.       Kompetensi dalam standar nasional pendidik
Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru dan dosen adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki,dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dala melaksanakan tugas keprofesionalnya. Beberapa kompetensi dasar yang menjadi persayaratan mutlak untuk melakukan tugas profesional tersebut meliputi kopetensi berikut :
a.        Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran.
b.       Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan yang mantap, yang berakhlak mulia, arif dan berwibawa, serta menjadi teladhan peserta didik.
c.        Kompetensi profesionalyaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
d.       Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik atau sesama guru atau dengan orang tua/ wali murid

Agar pemahaman masing masing kompetensi tersebut semakin mendalam maka cara yang dapat dilakukan oleh guru untuk meningkatkan masing-masing kompetensi yaitu dengan :
1)       Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
2)        sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancar dan tidaknya proses pendidikan.
3)       mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.
3.       Rumpun Jabatan guru dalam standar nasional pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.

Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :

4.      Jenis Guru dalam  Standar Nasional Pendidik
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010  tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Guru digolongkan dalam 3 (tiga) Jenis berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya. Ketiga jenis guru tersebut antara lain:
a.        Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru agama.
b.       Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab,  hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
c.        Guru Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)

5.      Kedudukan Guru dalam Standar Nasional Pendidik
Guru mempunyai kedudukan sebagai tega profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah atau pendidikan anak usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agane pembelajaran guna meningkatkan mutu pendidikan nasional dan bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional ( UU nomor 14 tahun 2005 )
Berdasarkan PEMENAG No 16 Tahun 2009 Pasal 4 menetapkan;
a.        Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b.        Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
6.      Tugas Guru dalam standar nasional pendidik
Guru sebagai tenaga profesional bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses dan hasil pembelajaran, melakukan pembimbingandan pelatihan, penelitian, serta mengembangkan keprofesian secara berkesinambungan.
Secara ringkas tugas dan fungsi guru disajikan dalam
1. Mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih


1. Sebagai pendidik
·         Mengembangkan potensi peserta didik
·         Mengembangkan kepribadian peserta didik
·         Memberi teladhan
·         Menciptakan suasana pendidikan yang kondusif
2. sebagai pengajar
·         Merencanakan pembelajaran
·         Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
·         Menilai proes pembelajaran


3. Sebagai pembibing
·         Mendorong berkembangnya perilaku positif dalam pembelajaran


4. sebagai pelatih
·         Melatih ketrampilan yang diperlukan dalam pembelajaran
·         Membiasakan peserta didik untuk bersikap positif
2.Membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah
5. Sebagai pengembang program
Membantu mengembangkan program pendidikan sekolah yang berhubungan dengan kerjasama intrasekolah
6. Sebagai pengelola program
Menjalin secara aktif dalam menjalin hubungan antar sekolah dan masyarakat
3.Mengembangkan keprofesional
7. sebagai tenaga profesional
Melakukan upaya upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional

7.      Kewajiban guru dalam stadar nasioal pendidik
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.        Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.       Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.        Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
d.       belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
e.       Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
f.         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi.
cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik.
8.      Tanggung Jawab guru dalam standar nasional pendidik.
Pera guru di sekolah tidak lagi terbata untuk memberikan pelajaran, tetapi juga harus memikul beban dan tanggung jawab yang lebih banyak. Untuk itu guru harus mempunyai kesempatan yang lebih di lingkungan luar agar banyak-banyka melibatkan diri dalam kegiatan diluar sekolah.
Perangkat kompetensi yang dijabarkan secara operasional diatas merupakan bekal bagi calon guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.  Berikut adalah Tanggungjawab guru, yaitu guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator.
a.        Memiliki tanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
b.       Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi
c.        Menjalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
d.       Merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan
e.       Turut serta membina kurikulum sekolah
f.         Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmani.

9.      Wewenang guru dalam Standar Nasional Pendidik.
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian / evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencaai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi  ( pasal 8 )


BAB III
PENUTUP
A       KESIMPULAN
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
1.       Mengenal Karakteristik Peserta Didik
2.         Menguasai Teori Belajar dan Prinsip‐prinsip Pembelajaran
3.         Mampu Mengembangkan Kurikulum
4.       Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
5.        Mengembangkan Potensi Peserta Didik
6.         Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
7.        Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri  dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).


DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : PT Remaja Indonesia
Mulyasa, E.H. 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Rugaiyah & Sismiati, atiek. 2011.Profesi kependididkan. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia
Zuldafrial & Lahir M, 2014. Profesi Kependidikan Guru dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jilid 1. Yogyakarta : Media Pekasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM Masalah ekonomi zaman sekarang dan ketidakmampuan ekonomi neoklasik untuk menganalisisnya dan menyaranka...