STANDAR NASIONAL PENDIDIK DI INDONESIA
Nama Dosen : Prof. Dr. Baedhowi,
M.Si
Guna Memenuhi Tugas Profesi
Kependidikan dan Magang 1
Oleh :
Nur Faidah
( B/ K7617059 )
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan
pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD
1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia
berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa
negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan
tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Pendidikan
merupakan suatu proses yang bertujuan. Setiap proses yang bertujuan tentunya
mempunyai ukuran sudah sampai dimana perjalanan pendidikan kita akan mencapai
suatu tujuan tersebut. Berbeda dengan tujuan fisik seperti jarak suatu tempat,
tujuan pendidikan merupakan suatu yang tidak dapat diraba dan terus menerus
berubah dan berkembang sesuai dengan tujuannya. Tujuan pendidikan selalu
bersifat sementara. Hal ini berarti
tujuan pendidikan setiap saat dapat direvisi dan disesuaikan dengan tuntutan
perubahan zaman. Termuat di dalam konteks pendidikan nasional Indonesia
diperlukan standar yang perlu dicapai di dalam kurun waktu tertentu untuk
mewujudkan tujuan pendidikan.
Tujuan
akan tercapai manakala berjalan dengan baik sesuai pola yang ditargetkan bahkan
akan mengikuti perubahan dan perkembangan zaman, untuk mencapai semua itu tidak
lantas instan begitu saja akan tetapi dibutuhkan software ataupun hardware yang
tertera di UU SISDIKNAS.
Setiap
negara akan sangat mementingakan pendidikan karena merupakan salah satu pilar
utama yang paling penting dalam pembangunan dan pembentukan karakter bangsa.
Dalam hal ini, seluruh elemen pendidikan mempunyai peran sendiri-sendiri yang
saling berhubungan dan memiliki korelasi yang penting. Salah satu elemen
tersebut adalah Dosen / Guru. Akan tetapi, banyak guru sering memandang
tugasnya hanya mentransferkan ilmu kepada para peserta didik, padahal
seharusnya tidak seperti itu. Guru seharusnya mendidik peserta didiknya agar
mempunyai kharakter yang kuat pada dirinya, mampu mengembangkan potensi yang
dimiliki. Hal ini dilakukan agar tujuan pendidikan nasional sebagaimana dapat
terlaksana sesuai dengan UU nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Oleh
karena itu, para guru tidak hanya bertugas mengajar, namun juga harus mendidik,
memfasilitasi, memotivasi, serta melaksanakan tugas kependidikan lainnya sesuai
dengan tugas, kewajiban, dan fungsi guru yang diamanatkan dalam Undang-Undang
nomer 14 tahun 2005 tengan Guru dan Dosen. Tugas pokok dan fungsi guru dapat
dijelaskan melalui bab isi mengenai Standar Nasional Pendidik di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana standar
nasional pendidik yang meliputi kualifikasi akademik,kompetensi, rumpunan
jabatan, jenis, kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang guru ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
STANDAR NASIONAL
PENDIDIK
Pendidikan
memiliki kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan
sistem pendidikan nasional dan
harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya adalah pendidik. Undang-Undang
nomer 20 tahun 2003 berbunyi bahwa
“ Pendidik
adalah tenaga kependidikanyang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, tutor, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusukan serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan”. Untuk mencapai suatu kualifikasi yang
berstandar dalam bidang pendidikan maka diperlukan profesi kependidikan yang
berprofesional.
Profesi kependidikan secara
etimologis memiliki dua kata yang mengandung satu makna. Profesi kependidikan
adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan
keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan dalam rangka mempengaruhi anak untuk
mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia. Tenaga yang dimaksud biasanya
yaitu tenga ayang berkecimpung didalam dunia tingkat persekolahan, terdiri ata
guru, kepala sekolah, konselor dan lainnya.
1.
Kualifikasi
Akademik pada Standar nasional pendidik
Guru sebagai pendidikan
profesional berfungsi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagai
pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akadeik S1 atau DIV,
kompetensi keguruan,sertifikat pendidik dan sehat jasmani dan rohani ( pasal 1,
pasal 6, dan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2005).
Pasal 39 Bab XI tentang Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendididkan Nasional bahwa dosen adalah pendidik yang mengajar pada
satuan pendidikan tinggi, sedangkan guru adalah pendidikan yang mengajar pada
satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kualifikasi akademik merupakan
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang pendidik.
Kepemilikan kualifikasi akademik harus dapat dibuktikan dengan ijazah/
sertifikat keahlian lain yang relevansesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang
berlaku. Sesuai dengan PP RI nomor 19 tahun 2005 bahwa kulaifikasi akademik
untuk persyaratan pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini, Pendidikan
pada SD/MI, Pendidikan pada SMP/MTs, Pendidikan pada SMA/SMK memiliki
kualifkasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau Sarjana (S-1).
2.
Kompetensi
dalam standar nasional pendidik
Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru dan dosen adalah seperangkat
pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki,dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dala melaksanakan tugas keprofesionalnya.
Beberapa kompetensi dasar yang menjadi persayaratan mutlak untuk melakukan
tugas profesional tersebut meliputi kopetensi berikut :
a.
Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran.
b. Kompetensi
kepribadian yaitu kemampuan yang mantap, yang berakhlak mulia, arif dan
berwibawa, serta menjadi teladhan peserta didik.
c.
Kompetensi profesionalyaitu kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam.
d. Kompetensi
sosial yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif
dan efisien dengan peserta didik atau sesama guru atau dengan orang tua/ wali
murid
Agar pemahaman
masing masing kompetensi tersebut semakin mendalam maka cara yang dapat
dilakukan oleh guru untuk meningkatkan masing-masing kompetensi yaitu dengan :
1)
Sertifikasi guru adalah
Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga
pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan
tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada
guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. Jadi Guru yang sudah
mendapat Sertifikat Pendidik berarti
Guru tersebut sudah di anggap profesional dalam menciptakan sistem dan
praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat
Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi
pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
2)
sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan
fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan
baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga
kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancar dan tidaknya proses
pendidikan.
3)
mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan
terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar-mengajar bisa
berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.
3.
Rumpun Jabatan
guru dalam standar nasional pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud
jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada
perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang
dibawah III/A.
Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam
menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada
penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang
kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
4.
Jenis Guru dalam Standar Nasional Pendidik
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35
tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Guru
digolongkan dalam 3 (tiga) Jenis berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya.
Ketiga jenis guru tersebut antara lain:
a.
Guru
Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas
tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang
sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta
guru agama.
b. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, hak secara penuh dalam proses pembelajaran
pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal di jenjang
pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs,SMPLB) dan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
c.
Guru
Bimbingan dan konseling/konselor
Guru Bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan
konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK)
5.
Kedudukan Guru dalam Standar Nasional Pendidik
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tega profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah atau pendidikan anak usia dini. Kedudukan guru sebagai
tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agane pembelajaran guna meningkatkan mutu pendidikan nasional dan bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional ( UU nomor 14 tahun 2005 )
Berdasarkan PEMENAG No
16 Tahun 2009 Pasal 4 menetapkan;
a.
Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b.
Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
6.
Tugas Guru dalam standar nasional pendidik
Guru sebagai tenaga
profesional bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses dan hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingandan pelatihan, penelitian, serta
mengembangkan keprofesian secara berkesinambungan.
Secara ringkas tugas dan
fungsi guru disajikan dalam
1. Mendidik, mengajar,
membimbing, dan melatih
|
1. Sebagai pendidik
|
·
Mengembangkan potensi peserta didik
·
Mengembangkan kepribadian peserta didik
·
Memberi teladhan
·
Menciptakan suasana pendidikan yang kondusif
|
2. sebagai pengajar
|
·
Merencanakan pembelajaran
·
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
·
Menilai proes pembelajaran
|
|
3. Sebagai pembibing
|
·
Mendorong berkembangnya perilaku positif dalam
pembelajaran
|
4. sebagai
pelatih
|
·
Melatih ketrampilan yang diperlukan dalam
pembelajaran
·
Membiasakan peserta didik untuk bersikap positif
|
|
2.Membantu
pengelolaan dan pengembangan program sekolah
|
5. Sebagai pengembang program
|
Membantu mengembangkan program
pendidikan sekolah yang berhubungan dengan kerjasama intrasekolah
|
6. Sebagai pengelola program
|
Menjalin secara aktif dalam
menjalin hubungan antar sekolah dan masyarakat
|
|
3.Mengembangkan keprofesional
|
7. sebagai tenaga profesional
|
Melakukan upaya upaya untuk meningkatkan
kemampuan profesional
|
7.
Kewajiban guru dalam stadar nasioal pendidik
Menurut
UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berkewajiban:
a.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
d.
belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
e.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika, dan
f.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat
guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta
melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak
dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak
kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak
saja hal ini terjadi.
cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan
kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan.
Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih
kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak
belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di
Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat
Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai
melalui pendidikan yang baik.
8.
Tanggung Jawab guru dalam standar nasional pendidik.
Pera guru di sekolah tidak lagi terbata untuk
memberikan pelajaran, tetapi juga harus memikul beban dan tanggung jawab yang
lebih banyak. Untuk itu guru harus mempunyai kesempatan yang lebih di
lingkungan luar agar banyak-banyka melibatkan diri dalam kegiatan diluar
sekolah.
Perangkat
kompetensi yang dijabarkan secara operasional diatas merupakan bekal bagi calon
guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Berikut adalah Tanggungjawab guru, yaitu guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing,
dan guru sebagai administrator.
a.
Memiliki
tanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
b. Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan
masalah yang dihadapi
c.
Menjalinan
antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
d. Merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan
kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
diinginkan
e. Turut serta membina kurikulum sekolah
f.
Melakukan
pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmani.
9.
Wewenang guru dalam Standar Nasional Pendidik.
Guru
berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/
bimbingan dan alat penilaian / evaluasi dalam melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan untuk mencaai hasil pendidikan yang bermutu sesuai
dengan kode etik profesi ( pasal 8 )
BAB III
PENUTUP
A
KESIMPULAN
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu materi
yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut
adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru (PK Guru):
1. Mengenal Karakteristik Peserta Didik
2. Menguasai Teori Belajar dan
Prinsip‐prinsip Pembelajaran
3. Mampu Mengembangkan Kurikulum
4. Menciptakan Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
5. Mengembangkan Potensi Peserta Didik
6. Melakukan Komunikasi dengan Peserta Didik
7. Menilai dan Mengevaluasi Pembelajaran
kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis
kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial,
pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi
kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif
dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri
secara berkelanjutan.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan
Pasal 28 ayat 3 butir d).
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung : PT Remaja Indonesia
Mulyasa, E.H. 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian
Kinerja Guru. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Rugaiyah & Sismiati, atiek. 2011.Profesi
kependididkan. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia
Zuldafrial
& Lahir M, 2014. Profesi Kependidikan Guru dalam Perspektif Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 jilid 1. Yogyakarta : Media Pekasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar