PKB GURU MELALUI PUBLIKASI ILMIAH
Dosen Pengampu : Prof. Dr Baedhowi M.Si

“Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Profesi Kependidikan dan Magang Kependidikan 1”
Oleh
Nama : Nur Faidah
NIM : K7617059
Kelas : B
Prodi : Pendidikan Ekonomi
FAKULTAS
KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kami mampu menyelesaikan RMK dengan judul “ PKB GURU MELALUI PUBLIKASI ILMIAH“. tanpa halangan suatu apapun. Makalah
ini disusun guna
memenuhi tugas mata kuliah profesi kependidikan dan magang 1.
Terima
kasih kami ucapakan kepada Prof. Dr Baedhowi M.Si selaku dosen pembimbing dan seluruh pihak
yang mendukung dalam proses penyusunan makalah ini. Kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini. Semoga RMK
ini dapat memberikan
manfaat terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Surakarta,
5 Mei 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai
fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi
pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena
itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Konsekuensi
dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan
pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang
dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud
dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan
berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah
kebutuhan untuk mencapai dan atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi
profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Untuk mencapai visi
pendidikan yaitu dengan upaya
menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif memerlukan perhatian
khusus pada guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat penting dalam hal ini. Profesi guru dipandang perlu untuk
dikembangkan sebagai profesi bermartabat sebagaimana telah diamanatkan dalam
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.
Salah satu konsekuensinya, maka jabatan
guru sebagai profesi memerlukan pembinaan dan pengembangan secara
berkelanjutan.program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dianggap
sebagai salah satu sistem yang dinilai akan dapat membantu mewujudkan
terbentuknya guru-guru profesional. Berdasarkan permennegpan dan reformasi
birokrasi nomor 16 tahun 2009 di atas, pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Adapun pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru terdiri dari 3 koponen
yaitu pengembangan diri, karya inovatif dan publikasi ilmiah. Berikut
disampaikan tentang komponen PKB. Yaitu bagaimana guru akan mengikuti PKB
melalui Publikasi ilmiah
B.
Rumusan masalah
1. Bagaimana PKB guru melalui publikasi ilmiah?
C.
Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui dan
memahami mengenai PKB Guru melalui publikasi ilmiah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan keprofesian
guru (PKB) melalui Publikasi ilmiah
Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3 tiga kelompok, yaitu:
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran
dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi
ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu
bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian,
makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan
ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini
telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan
dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh
kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan
setempat. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru.
Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran,
baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per
semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman
guru.Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru
bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah.
Publikasi
ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
1.
presentasi
pada forum ilmiah : kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan berupa tulisan ilmiah yang berbentuk makalah yang berisi
ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan atau tinjauan ilmiah. Untuk
memperoleh angka kredit, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada
bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas
guru yang bersangkutan. Presentasi pada forum ilmiah bertujuan sebagai pemrasaran/nara
sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah.
2.
publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal : karya tulis ilmiah berisi laporan hasil
penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan
guru di sekolah dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa
Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
a.
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolahnya yang:
·
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber‐ISBN
dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN
·
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah
tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
·
diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
b. tulisan ilmiah populer di
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
·
jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
·
jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat
provinsi;
·
jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/‐ madrasah, dsb.
c.
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau
pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
1) buku pelajaran per tingkat
atau buku pendidikan per judul yang: buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu
dan ditujukan bagi siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
·
lolos penilaian BSNP
·
dicetak oleh penerbit dan ber‐ISBN
·
dicetak oleh penerbit dan belum ber‐ISBN
2) modul/diklat pembelajaran
per semester yang digunakan di tingkat:
adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara
tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri
materi tersebut.
·
provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
·
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
·
sekolah/madrasah setempat.
3) buku dalam bidang
pendidikan : adalah buku yang
berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang pendidikan, tidak hanya pada
siswa serta jenjang pendididakan tertentu, dan tidak hanya membantu siswa dalam
memahami mata pelajaran tertentu, namun dimaksudkan juga untuk memberikan
informasi pengetahuan dalam bidang pendidikan dan dicetak oleh penerbit yang ber‐ISBN dan/atau
tidak ber‐ISBN.
4)
karya
hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya : adalah
tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang
pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke bahasa Indonesia, atau
sebaliknya.
5)
buku
pedoman guru : buku tulisan
guru yang berisi rencana kerja guru yang bersangkutan dalam setahun mendatang.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Untuk meningkatkan jabatan guru sebagai profesi diperlukan pembinaan
dan pengembangan secara berkelanjutan.program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dianggap sebagai salah satu sistem yang dinilai akan dapat
membantu mewujudkan terbentuknya guru-guru profesional.
Berdasarkan permennegpan dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun
2009 di atas, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Adapun pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) guru terdiri dari 3 koponen yaitu pengembangan
diri, karya inovatif dan publikasi ilmiah.
Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3 tiga kelompok, yaitu:
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran
dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi
ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
DAFTAR ISI
Baedhowi
.2010. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)
Kementerian. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
Kementrian pendidikan nasional. 2010. PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB). Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar