PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU
Dosen Pengampu : Prof. Dr Baedhowi M.Si

“Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Profesi Kependidikan dan Magang Kependidikan 1”
Oleh
Nama : Nur Faidah
NIM : K7617059
Kelas : B
Prodi : Pendidikan Ekonomi
FAKULTAS
KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kami mampu menyelesaikan RMK
dengan
judul “PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN (PKB) GURU”tanpa halangan suatu apapun. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata
kuliah profesi
kependidikan dan magang 1.
Terima kasih kami ucapakan kepada Prof. Dr Baedhowi M.Si selaku dosen pembimbing dan
seluruh pihak yang mendukung dalam proses penyusunan makalah ini. Kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini.
Semoga RMK ini
dapat memberikan manfaat terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Surakarta, 17 April 2018
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam Pendidikan,
Guru merupakan unsur utama pada keseluruhan proses pendidikan, terutama di
tingkat institusional dan instruksional. Posisi guru dalam pelaksanaan pendidikan
berada pada garis terdepan. Keberadaan dan kesiapannya dalam menjalankan tugas sebagai
seorang pendidik mampu menentukan bagi hasil terselenggaranya suatu proses
pendidikan.
Guru
juga merupakan tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang
sangat strategis dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan gugusan
calon penerus Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.
Sesuai dengan hal
tersebut, Seorang guru harus terus meningkatkan kompetensi profesionalismenya
melalui kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola
pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik
memiliki keterampilan pembelajaran yang mencakup keterampilan dalam memperoleh
pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam mengembangkan jati diri
(learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning
to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara
harmonis (learning to live together).
Aktivitass PKB
dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian
Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Sesuai amanat Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui
sebagai salah satu unsur utama setelah kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka
kredit untuk pengembangan karier guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru. PKB adalah juga unsur utama yang kegiatannya diberikan angka
kredit untuk pengembangan karier guru yang professional.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian PKB guru?
2.
Apa tujuan dan manfaat PKB guru?
3.
Bagaiamana sasaran dan kegiatan PKB
guru?
4.
Bagaimana pola pelaksanaan dan
melaksanaan PKB guru?
5.
Bagaiaman koordinat pengembangan PKB
Guru?
C. Tujuan Masalah
Untuk
mengetahui pengertian, tujuan, manfaat, sasaran, kegiatan, pola pelaksanaan dan
melaksanakan, koordinat pengembangan PKB Guru.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Pengembangan Keprofesian ( PKB) Guru
1.
Pengertian Pengembangan keprofesian (pkb) guru.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan
kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan
keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai
pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman
yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka
ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan
dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan
dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan
meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan
dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara,
meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta
upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama
periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik
terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari
kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi
profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu
memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB merupakan kunci untuk
mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan.
Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam
praktik‐praktik dan pengembangan karir guru.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik,
pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.
2. Tujuan dan Manfaat PKB Guru
PKB bagi guru memiliki
tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah
sebagai berikut:
a.
Memfasiltasi
guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
b.
Memfasilitasi
guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan
apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
c.
Memotivasi
guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga profesional.
d.
Mengangkat
citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada
penyandang profesi guru.
Manfaat PKB yang terstruktur,
sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai
berikut.
a. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan
pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri
secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang
luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.
b. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang
bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi
perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
c.
Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai
sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan
kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d. Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah
memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh
tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien,
dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
e. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas
layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
kinerja guru serta
3. Sasaran dan Kegiatan PKB Guru.
Sasaran
kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua
guru Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan
Luar Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Kegiatan
PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil
Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru‐guru
yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau
dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang
diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru‐guru
yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB‐nya diarahkan kepada
peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan
layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
4. Pola Pelaksanaan dan Mekanisme PKB
Guru.
Pola
Pelaksanaan PKB guru
a.
Pelaksanaan pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya‐upaya
untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang‐ undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan
kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas‐tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan
diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai
dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi
pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan
kompetensi sesuai dengan tugas‐tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi
bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Iklat fungsional adalah kegiatan guru
dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar
kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk
memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktutertentu.
Minimal sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk
mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk
penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran;
(2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi
pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3) kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang
mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus
mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan
kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran.
Kebutuhan tersebut mencakup antara lain :
1) kompetensi menyelidiki dan memahami
konteks di tempat guru mengajar;
2) penguasaan materi dan kurikulum;
3) penguasaan metode mengajar;
4) kompetensi melakukan evaluasi peserta
didik dan pembelajaran;
5) penguasaan teknologi informatika dan
komputer (TIK);
6) kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem
pendidikan di Indonesia, termasuk UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008,
dsb;
7) kompetensi menghadapi tuntutan teori
terkini; dan
8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas‐tugas tambahan
atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan,
yaitu:
a.
presentasi
pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya
ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b. publikasi ilmiah hasil penelitian
atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini
mencakup pembuatan:
1)
karya
tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya
yang:
• diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk
buku yang ber‐ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari
penilaian ISBN,
• diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
• diseminarkan di sekolah atau disimpan
di perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
•
jurnal
tingkat nasional yang terakreditasi;
•
jurnal
tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
•
jurnal
tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/‐ madrasah, dsb.
3) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
•
buku
pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
•
lolos
penilaian BSNP
•
dicetak
oleh penerbit dan ber‐ISBN
•
dicetak
oleh penerbit dan belum ber‐ISBN
4) modul/diklat pembelajaran per
semester yang digunakan di tingkat:
•
provinsi
dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
•
kabupaten/kota
dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
•
sekolah/madrasah
setempat.
Mekanisme PKB Guru
Berdasarkan analisis kebutuhan
peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik‐praktik
pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.
Tahap
1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan
sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai
mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja
dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau
menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah,
maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB dilakukan di sekolah induknya.
Evaluasi diri
dilakukan dengan mengisi Format‐1, yang memuat antara lain
sebagai berikut.
• Semua usaha yang telah dilakukannya
untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan
mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan dengan
pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran,
pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau
karya innovatif).
• Hasil atau dampak yang dirasakannya
dari usaha tersebut.
• Keberhasilan yang dicapainya dalam
melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan
dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
• Kendala yang dihadapinya dalam
melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun
dari luar).
• Kelemahan/kekurangan yang dirasakan
masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya).
•
Hasil
dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
•
Kegiatan
yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka
pengembangan diri.
•
Kegiatan
yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki
Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
•
Kegiatan
yang direncanakan akan dilakukan sendiri.
•
Kegiatan
yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
•
Pengembangan
kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk
mencapai tujuannya.
Tahap
2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru
mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja).
Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam
menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk
mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi
lebih lanjut.
Tahap
3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator
PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru
dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB (Format‐2) bersifat
sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator
PKB
Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
•
evaluasi diri yang
dilakukan oleh guru;
• catatan pengamatan berkala yang
pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala
Sekolah;
•
penilaian kinerja
guru;
• data dari sumber lain yang sudah
dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber
daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah.
Tahap 4
: Koordinator PKB Kabupaten/Kota,
Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala
Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan
dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB
yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama‐sama dengan guru lain di
dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu,
kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan
di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan
anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB
di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah.
Tahap
5 : Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang
akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan
disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika
koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator
KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan
(jika memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam
melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang
telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU
dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup
sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti
program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK
GURU).
Tahap 6: Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di
dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa
•
kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak
•
mengurangi
kualitas pembelajaran peserta didik dikelasnya. Ada perbedaan antara
pelaksanaan PKB bagi guru‐guru yang
hasil PK GURUnya
telah mencapai atau
lebih standar kompetensi profesi dengan guru‐guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi
profesi. Bagi guru‐guru
yang telah mendapatkan hasil PK
Tahap
7 : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan
Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang
dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai
dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan
kegiatan PKB di masa mendatang.
Tahap
8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di
akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka
kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan
merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian
sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka
kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada
pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.
Tahap
9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan
refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar‐benar bermanfaat dalam
meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya
ilmiah dan/atau karya inovatif
5.
Koordinator
Pengembangan PKB Guru
Koordinator PKB adalah
guru yang memenuhi persyaratan tertentu :
(i)
memiliki
kualifikasi S1/D4,
(ii)
sudah
memiliki sertifikat pendidik;
(iii)
memiliki
kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU;
(iv)
memiliki
kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer;
(v)
sabar,
bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk
berbuka hati; dan
(vi)
luwes
dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah.
Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk
membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang
terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan
sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB
bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini
dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau seorang
guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas
tersebut.
Koordinator PKB di tingkat sekolah
Koordinator PKB di
tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1:
|
Koordinator
|
pengembangan
|
keprofesian
|
|
berkelanjutan
tingkat Sekolah mengumpulkan
|
||
|
hasil evaluasi diri
(Format‐1) dari setiap guru
|
||
|
di sekolahnya, melalui
masing‐masing Guru
|
||
|
Pendamping, dan
merekapitulasinya.
|
||
Tahap 2:
|
Berdasarkan
|
rekapitulasi
|
tersebut,
|
|
Koordinator PKB Sekolah
merekomendasikan
|
||
|
kepada Kepala Sekolah:
|
|
• Guru‐guru yang kinerjanya amat baik
(jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat
sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru‐guru yang kinerjanya memuaskan
sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai
dengan kebutuhannya.
Guru‐guru yang kinerjanya
rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti kebutuhannya.
Tahap
3: Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua
usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun
terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal,
Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru
di sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah,
warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana
sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan
(Format‐2). Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan
Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala
Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang
dapat ditangani olehsekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal
dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa
pelatihan instansi lain.
Tahap
4: Koordinator
PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk
melihat peluang bagi dua atau lebih sekolah bekerja sama
dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan
observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di
bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang
suatu masalah yang sedang mereka hadapi), KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau
kegiatan lain; KKG/MGMP membeli
jasa pelatihan dari instansi lain. Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat
KKG/MGMP.
Tahap 5: Koordinator PKB sekolah juga
melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan
kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di
sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi
dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan
Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua
kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun
yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan
yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana tersebut disampaikan kepada
guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap
6: Koordinator PKB Sekolah bersama‐sama
dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap
program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai
apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya
pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3)
pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator PKB
Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu)
yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
a) mencari data tentang kebutuhan yang
dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya;
b) memetakan dan memprioritaskan
kebutuhan tersebut;
c) mencari peluang untuk pemenuhan
kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan
(v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota
menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap
1 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota
menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah
masing‐masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah
Tahap 2
: Melalui konsultasi dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten‐ Kota dan Koordinator PKB
Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah
adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi
untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum
tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB
secara keseluruhan.
Tahap 3 : Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari
sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator
PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB
tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah
untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan
yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada
tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas
PendidikanKabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru
yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan
sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah
diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan
peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap
4 : Koordinator
PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya
(baik swasta maupun negeri.
Tahap
5 : Koordinator
PKB Kabupaten/Kota bersama‐ sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan
evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya. Tujuan utama evaluasi
tersebut adalah untuk menilai sampai.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
PKB dapat dilakukan dengan beberapa cara
dan terdapat jumlah kegiatan minimal yang dinilaikan sebagai angka kredit
disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya agar guru dapat melaksanakannya
sesuai dengan tingkat kemampuan pengembangan profesi dan digunakan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas mengajar
guru.
Tuntutan PKB sebagai kegiatan guru dalam
mewujudkan guru profesional sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 dapat meningkatkan profesionalisme guru diwujudkan dalam kegiatan membantu
guru dalam memelihara dan mengembangkan kompetensi guru meliputi kompetensi
yang sudah berada pada standar maupun yang masih di bawah standar sesuai yang
dipersyaratkan dalam standar jabatan dan kepangkatan guru agar kinerja guru
meningkat.
B.
Saran
1. Hendaknya
guru secara sadar dan terus menerus melakukan kegiatan PKB dalam rangka mengisi
diri dengan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam
menjalankan tugas profesi sebagai guru.
2. Guru
tidak perlu menunggu pelatihan/diklat/workshop yang diselenggarakan oleh
Pemerintah karena hakikatnya kegiatan PKB merupakan kegiatan untuk diri guru
sendiri dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan PKB dan pencapaian penguasaan
teknik penyelesaiannya dapat dilakukan oleh guru dan untuk guru melalui forum
diskusi dan sharing pengalaman-pengetahuan di tingkat sekolah/
madrasah, kelompok madrasah, KKG/MGMP, dan seterusnya.
3. Pemerintah
memfasilitasi melaksanakan pelaksanaan PKB untuk publikasi tertentu, seperti
kemudahan ijin penerbitan jurnal, majalah kependidikan, dan memperbanyak
media on line sebagai sarana publiaksi ilmiah guru.
DAFTAR PUSTAKA
Balai diklat
kegaamaan semarang. “ pengembangan keprofesian berkelanjutan mewujudkan guru
yang professional.(Online).https://bdksemarang.kemenag.go.id/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan-mewujudkan-guru-yang-profesional/. 5 AGUSTUS 2016 10:35 (diakses 19 April 2018)
Zaman, M. “ Pengembagan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru PAI. 09 Juli 2017. (0nline)
http://kamiluszaman.blogspot.co.id/2017/07/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html (diakses 18 April 2018)
Kementrian pendidikan nasional. 2010. PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB). Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar