Jumlah Uang yang
Beredar
A. Pengertian Uang yang
beredar
1
Jumlah uang yang beredar menurut menurut Rahahardja dan Manurung
Rahahardja dan Manurung (2008: 324) adalah nilai keseluruhan uang yang
berada di tangan masyarakat.
Jumlah uang beredar dalam
arti sempit (M1) (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri dari uang kartal dan uang
giral.
M1 = C + D
Dimana :
M1 = Jumlah uang beredar
dalam arti sempit
C = (Currency) uang
kartal = uang kertas dan uang logam
D = (Demand deposit)
uang giral/ cek.
Uang beredar dalam arti
luas (M2) adalah M1 ditambah deposito berjangka (time
deposit).
M2 = M1 + TD
Dimana:
M2 = Jumlah uang beredar
dalam arti luas
TD = (Time deposit) deposito
berjangka.
Rahardja dan Manurung (2008:325) menyatakan bahwa secara teknis uang
beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Perkembangan
jumlah uang beredar mencerminkan perkembangan perekonomian. Perekonomian yang
tumbuh dan berkembang menyebabkan jumlah uang beredar juga bertambah. Apabila perekonomian
semakin maju, porsi penggunaan uang kartal (uang kertas dan logam) semakin
sedikit, digantikan uang giral. Perekonomian semakin maju komposisi M1 dalam
peredaran uang semakin kecil sebab porsi uang kuasi semakin besar.
2
Pengertian uang beredar menurut Sukirno
Pengertian uang yang beredar atau money supply, dibedakan
menjadi dua pengertian (Sukirno,2011: 281) :
a.
Pengertian terbatas
Adalah mata uang yang beredar ditambah dengan uang giral yang
dimiliki oleh perseorangan, perusahaan atau badan pemerintah.
b.
Pengertian Luas
Uang dalam pengertian luas meliputi;
·
Mata uang yang beredar
·
Uang giral
·
Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka,
tabungan, dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik
Uang beredar menurut pengertian luas dinamakan juga likuidita
perekonomian atau M2 dan dalam pengertian sempit disingkat M1.
3
. Menurut www.bi.go.id
Bank Indonesia mendefinisikan
a.
Uang Beredar dalam arti
sempit (M1)
M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral
(giro berdenominasi Rupiah),
b.
Uang beredar dalam arti
luas (M2)
sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi, dan surat berharga yang
diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan
sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun
Uang Kuasi merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari Simpanan Berjangka dan
Tabungan (rupiah dan valas) serta Simpanan Giro Valuta Asing.
Dana Pihak
Ketiga (DPK) merupakan simpanan pihak ketiga
pada Bank Umum dan BPR, yang terdiri dari Giro, Tabungan dan Simpanan Berjangka
dalam Rupiah dan Valas. Pada Uang Beredar, perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK)
tidak termasuk simpanan yang diblokir karena kehilangan fungsinya sebagai uang.
Sementara, dalam menganalisis perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) termasuk
juga simpanan yang diblokir dan merupakan simpanan milik pihak ketiga (tidak
termasuk simpanan milik Pemerintah Pusat dan Bukan penduduk), baik dalam Rupiah
dan Valas, pada Bank Umum dan BPR (tidak termasuk kantor cabang yang beroperasi
di luar wilayah Indonesia) dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Simpanan Berjangka.
Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank
Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat / BPR) terhadap sektor swasta
domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).
B. Komponen Uang yang
Beredar (JUB)
Kewajiban yang menjadi komponen Uang Beredar terdiri
dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang
giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga
selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta
domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.
![]() |
Ø Uang Kartal (Uang Primer)
Uang kartal atau M1 menurut Bank Indonesia
adalah uang kartal yang dipegang dan digunakan masyarakat. Uang yang digunakan
untuk pembayaran tunai dalam perekonomian terdiri dari uang kertas dan uang
logam. Uang kertas diterima oleh masyarakat karena masyarakat percaya penuh
kepada pemerintah atau lembaga yang mencetak uang tersebut dan uang dipercaya
masyarakat sebagai alat pembayaran yang memiliki nilai yang diatur secara hukum
dan sulit untuk dipalsukan.Uang kertas jauh lebih ringan dibandingkan mata uang
logam.
Uang kartal atau disebut uang primer adalah
uang yang berada di luar lembaga keuangan ditambah dengan cadangan lembaga
keuangan, termasuk dalam komponen cadangan adalah uang kartal yang berada pada
perbankan ditambah dengan simpanan pada bank sentral. Prefensi uang kartal dari
sektor swasta mempengaruhi posisi cadangan lembaga keuangan. Pada jumlah uang
primer tertentu, cadangan akan menurun apabila uang kartal yang berada di luar
system perbankan meningkat.
Ø Uang Giral
M1 sering disebut sebagai uang dekat (near
money), meliputi uang kartal dan uang giral. Menurut Bank Indonesia uang
giral adalah (giro berdenominasi Rupiah), uang yang tidak dipegang masyarakat
secara langsung. Uang giral diterbitkan oleh bank umum berupa rekening
Bank umum tidak diberikan kuasa oleh
pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas. Uang yang diciptakan oleh bank umum
adalah uang giral atau uang bank atau rekening koran. Oleh karena itu bank umum
mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi
(Sukirno,2011:273).
Ø Uang Kuasi
Uang kuasi atau quasy money adalah
uang yang tidak bisa digunakan setiap saat karena sifatnya tidak likuid dan
penggunaannya terikat oleh waktu. Menurut Bank Indonesia uang kuasi adalah
istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan asset yang dapat diuangkan
secara cepat.
Tabungan dan deposito berjangka adalah
kekayaan keuangan yang tidak likuid karena tidak dapat untuk membeli barang dan
jasa secara langsung, tetapi harus ditukar ke bank umum atau lembaga keuangan.
Deposito berjangka tersebut, dinamakan uang kuasi atau near money (Sukirno,2011:283)
Uang kuasi terdiri deposito berjangka,
tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik. Uang beredar
menurut pengertian yang luas ini disebut likuiditas dalam perekonomian atau M2
(Sukirno,2011:281).
Undang-Undang No. 10 tahun 1998
mendefinisikan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan bank.
v Surat Berharga
Surat berharga menurut Bank Indonesia (www.bi.go.id):
1. Kriteria Surat Berharga yang dapat digunakan dalam Operasi
Moneter adalah sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik
Indonesia
b. Dalam mata uang rupiah
c. Ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS)
d. Tercatat di rekening perdagangan / aktif
di BI-SSSS
e. Tidak sedang diagunkan.
2. Jenis-jenis Surat Berharga yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari : Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
3. Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SBI); dan Surat Berharga
Negara (SBN), yang terdiri dari :
a. Surat Utang Negara (SUN) meliputi : Surat Perbendaharaan Negara
(SPN) dan Obligasi Negara termasuk ZCB Zero Compount Bond) dan ORI
(Obligasi Ritel Indonesia)
b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk SBSN Ritel.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/PBI/2015 tanggal
10 November 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264 (www.bi.go.id), berisi
Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI
Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek
D. PARA PELAKU
DALAM PASAR UANG
Dalam
buku Boediono (1996: 7) menyatakan bahwa ada 2 kelompok pelaku utama di pasar uang
yaitu kelompok kreditur (yang menwarkan dana) dan kelompok debitur (yang
mencari dana). Cara lain untuk mengelompokkan para pelaku pasar uang adalah
dengan melihat perannya dalam penciptaan uang beredar. Atas dasar ini kita
memiliki tiga pelaku utama yaitu:
1
Otorita Moneter (Bank
sentral dan Pemerintahan)
2
Lembaga Keuangan (Bank
dan Bukan bank)
3
Masyarakat (Rumah
tangga dan Perusahaan).
Para
pelaku pasar uang yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang
meminjamkan dana (supplier) antara lain;
1
Pemerintah
Peminjam
terbesar di pasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman.
Pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikat bank Indonesia (SBI) untuk
memperoleh dana jangka pendek yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
2
Bank Sentral
Berperan
sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah seperti SBI. Bank
sentral mengendaalikan SBI untuk mengendalikan JUB yang pada akhirnya
mengendalikan inflasi (merupakan tugas utama bank sentral) . bila JUB terlalu
banyak sehingga mengakibatkan inflasi
bank sentral dapat menekannya dengan menjual SBI. Sebaliknya bila JUB
terlalu sedikit yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi rendah, maka bank
sentral menambahnya dengan membeli SBI dari masyarakat. atau hal ini biasa
disebut Operasi Pasar Terbuka.
3
Bank Komersial
Memegang
sekuritas pemerintah yang aman karena resiko yang rendag sebagai cadangan
sekunder.bank komersil dilarang dengan regulasi untuk untuk memegang sekuritas yang beresiko seperti saham
dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu kepemilikan sekuritas pemerintah oleh
bank komersial dapat sedikit dipaksakan.
4
Sektor Bisnis
Perusahaan
besar aktif dalam melakukan jual beli instrument pasar uang untuk 2 tujuan
yaitu menyimpan kelebihan dana dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi
dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relative lebih rendah karena
dibatasi regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang reatif murah karena ada
skala ekonomi.
5
Perusahaan sekuritas
dan Investasi
a) Perusahaan
sekuritas mendivesrifikasikan bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai
dealers yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual beli sekuritas
pasar uang.
b) Perusahaan
pembiayaan berpastisipasi di pasar uang
dengan menerbitkan Commercial papers (CP) secara berkelanjutan untuk memperoleh
dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor
bisnis.
c) Perusahaan
asuransi nonjiwa/ umum mengalokasikan sebagai besar dananya ke dalam sekuritas
yang likuid karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat
diprediksi dengan tepat berkenaan dengan banyak kejadian atau kontraknya yang
berjangka pendek.
d) Dana
pensiun mengivestasikan sebagian dananya di pasar uang untuk sementara waktu
untuk mencari keuntungan jangka pendek sampai peluang investasi lain yang lebih
menguntungkan.
6
Individu
Karena
instrument pasar uang dijual dalam jumlah besar. Individu (investor kecil)
tidak dapat berpasrtisipasi secara langsung.perusahaan invesrasi memfasilitasi
mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF) yang menjual unit penyertaan
kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrument pasar
uang.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardja Prathama, Manurung Mandala, 2008, Pengantar
Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi) Edisi Ketiga, Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sukirno Sadono, 2011, Makroekonomi Teori Pengantar
Edisi tiga, Raja grafindo Persada.
http://www.bi.go.id/id/publikasi/perkembangan/Default.aspx.
(diakses tanggal 25 Maret 2019)
Hasibuan. 2017. Pasar Uang. https://www.academia.edu/12408529/PASAR_UANG.
(diakses tanggal 25 Maret 2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar