Rabu, 06 November 2019

Jumlah Uang yang Beredar (JUB)


Jumlah Uang yang Beredar
A. Pengertian Uang yang beredar
1        Jumlah uang yang beredar menurut menurut Rahahardja dan Manurung
Rahahardja dan Manurung (2008: 324) adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat.
Jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri dari uang kartal dan uang giral.
M1 = C + D
Dimana :
M1       = Jumlah uang beredar dalam arti sempit
C         = (Currency) uang kartal = uang kertas dan uang logam
D         = (Demand deposit) uang giral/ cek.
Uang beredar dalam arti luas (M2) adalah M1 ditambah deposito berjangka (time deposit).
M2 = M1 + TD
Dimana:
M2       = Jumlah uang beredar dalam arti luas
TD       = (Time deposit) deposito berjangka.
           
Rahardja dan Manurung (2008:325) menyatakan bahwa secara teknis uang beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Perkembangan jumlah uang beredar mencerminkan perkembangan perekonomian. Perekonomian yang tumbuh dan berkembang menyebabkan jumlah uang beredar juga bertambah. Apabila perekonomian semakin maju, porsi penggunaan uang kartal (uang kertas dan logam) semakin sedikit, digantikan uang giral. Perekonomian semakin maju komposisi M1 dalam peredaran uang semakin kecil sebab porsi uang kuasi semakin besar.

2        Pengertian uang beredar menurut Sukirno
Pengertian uang yang beredar atau money supply, dibedakan menjadi dua pengertian (Sukirno,2011: 281) :
a.      Pengertian terbatas
Adalah mata uang yang beredar ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perseorangan, perusahaan atau badan pemerintah.
b.      Pengertian Luas
Uang dalam pengertian luas meliputi;
·         Mata uang yang beredar
·          Uang giral
·          Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka, tabungan, dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik
Uang beredar menurut pengertian luas dinamakan juga likuidita perekonomian atau M2 dan dalam pengertian sempit disingkat M1.
3 .  Menurut www.bi.go.id
Bank Indonesia mendefinisikan
a.      Uang Beredar dalam arti sempit (M1)
M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah),
b.      Uang beredar dalam arti luas (M2)
sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun
Uang Kuasi merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari Simpanan Berjangka dan Tabungan (rupiah dan valas) serta Simpanan Giro Valuta Asing.
Dana Pihak Ketiga (DPK) merupakan simpanan pihak ketiga pada Bank Umum dan BPR, yang terdiri dari Giro, Tabungan dan Simpanan Berjangka dalam Rupiah dan Valas. Pada Uang Beredar, perhitungan Dana Pihak Ketiga (DPK) tidak termasuk simpanan yang diblokir karena kehilangan fungsinya sebagai uang. Sementara, dalam menganalisis perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) termasuk juga simpanan yang diblokir dan merupakan simpanan milik pihak ketiga (tidak termasuk simpanan milik Pemerintah Pusat dan Bukan penduduk), baik dalam Rupiah dan Valas, pada Bank Umum dan BPR (tidak termasuk kantor cabang yang beroperasi di luar wilayah Indonesia) dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Simpanan Berjangka.
Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat / BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).
B. Komponen Uang yang Beredar (JUB)
Kewajiban yang menjadi komponen Uang Beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.


Text Box: Uang Kartal
 




           


Ø Uang Kartal (Uang Primer)
Uang kartal atau M1 menurut Bank Indonesia adalah uang kartal yang dipegang dan digunakan masyarakat. Uang yang digunakan untuk pembayaran tunai dalam perekonomian terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kertas diterima oleh masyarakat karena masyarakat percaya penuh kepada pemerintah atau lembaga yang mencetak uang tersebut dan uang dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran yang memiliki nilai yang diatur secara hukum dan sulit untuk dipalsukan.Uang kertas jauh lebih ringan dibandingkan mata uang logam.
Uang kartal atau disebut uang primer adalah uang yang berada di luar lembaga keuangan ditambah dengan cadangan lembaga keuangan, termasuk dalam komponen cadangan adalah uang kartal yang berada pada perbankan ditambah dengan simpanan pada bank sentral. Prefensi uang kartal dari sektor swasta mempengaruhi posisi cadangan lembaga keuangan. Pada jumlah uang primer tertentu, cadangan akan menurun apabila uang kartal yang berada di luar system perbankan meningkat.

Ø Uang Giral
M1 sering disebut sebagai uang dekat (near money), meliputi uang kartal dan uang giral. Menurut Bank Indonesia uang giral adalah (giro berdenominasi Rupiah), uang yang tidak dipegang masyarakat secara langsung. Uang giral diterbitkan oleh bank umum berupa rekening
Bank umum tidak diberikan kuasa oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas. Uang yang diciptakan oleh bank umum adalah uang giral atau uang bank atau rekening koran. Oleh karena itu bank umum mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi (Sukirno,2011:273).
Ø  Uang Kuasi
Uang kuasi atau quasy money adalah uang yang tidak bisa digunakan setiap saat karena sifatnya tidak likuid dan penggunaannya terikat oleh waktu. Menurut Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan asset yang dapat diuangkan secara cepat.
Tabungan dan deposito berjangka adalah kekayaan keuangan yang tidak likuid karena tidak dapat untuk membeli barang dan jasa secara langsung, tetapi harus ditukar ke bank umum atau lembaga keuangan. Deposito berjangka tersebut, dinamakan uang kuasi atau near money (Sukirno,2011:283)
Uang kuasi terdiri deposito berjangka, tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik. Uang beredar menurut pengertian yang luas ini disebut likuiditas dalam perekonomian atau M2 (Sukirno,2011:281).
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 mendefinisikan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan bank.
v  Surat Berharga
Surat berharga menurut Bank Indonesia (www.bi.go.id):
1. Kriteria Surat Berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia
b. Dalam mata uang rupiah
c. Ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
d. Tercatat di rekening perdagangan / aktif di BI-SSSS
e. Tidak sedang diagunkan.
2. Jenis-jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari : Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SBI); dan Surat Berharga Negara (SBN), yang terdiri dari :
a. Surat Utang Negara (SUN) meliputi : Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara termasuk ZCB Zero Compount Bond) dan ORI (Obligasi Ritel Indonesia)
b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk SBSN Ritel.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264 (www.bi.go.id), berisi Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek

D. PARA PELAKU DALAM PASAR UANG
Dalam buku Boediono (1996: 7) menyatakan bahwa ada 2 kelompok pelaku utama di pasar uang yaitu kelompok kreditur (yang menwarkan dana) dan kelompok debitur (yang mencari dana). Cara lain untuk mengelompokkan para pelaku pasar uang adalah dengan melihat perannya dalam penciptaan uang beredar. Atas dasar ini kita memiliki tiga pelaku utama yaitu:
1        Otorita Moneter (Bank sentral dan Pemerintahan)
2        Lembaga Keuangan (Bank dan Bukan bank)
3        Masyarakat (Rumah tangga dan Perusahaan).
Para pelaku pasar uang yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang meminjamkan dana (supplier) antara lain;
1        Pemerintah
Peminjam terbesar di pasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikat bank Indonesia (SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
2        Bank Sentral
Berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah seperti SBI. Bank sentral mengendaalikan SBI untuk mengendalikan JUB yang pada akhirnya mengendalikan inflasi (merupakan tugas utama bank sentral) . bila JUB terlalu banyak sehingga mengakibatkan inflasi  bank sentral dapat menekannya dengan menjual SBI. Sebaliknya bila JUB terlalu sedikit yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi rendah, maka bank sentral menambahnya dengan membeli SBI dari masyarakat. atau hal ini biasa disebut Operasi Pasar Terbuka.
3        Bank Komersial
Memegang sekuritas pemerintah yang aman karena resiko yang rendag sebagai cadangan sekunder.bank komersil dilarang dengan regulasi untuk untuk memegang sekuritas yang beresiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit dipaksakan.
4        Sektor Bisnis
Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrument pasar uang untuk 2 tujuan yaitu menyimpan kelebihan dana dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relative lebih rendah karena dibatasi regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek  dengan biaya yang reatif murah karena ada skala ekonomi.
5        Perusahaan sekuritas dan Investasi
a)      Perusahaan sekuritas mendivesrifikasikan bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai dealers yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual beli sekuritas pasar uang.
b)      Perusahaan pembiayaan  berpastisipasi di pasar uang dengan menerbitkan Commercial papers (CP) secara berkelanjutan untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
c)      Perusahaan asuransi nonjiwa/ umum mengalokasikan sebagai besar dananya ke dalam sekuritas yang likuid karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan tepat berkenaan dengan banyak kejadian atau kontraknya yang berjangka pendek.
d)     Dana pensiun mengivestasikan sebagian dananya di pasar uang untuk sementara waktu untuk mencari keuntungan jangka pendek sampai peluang investasi lain yang lebih menguntungkan.
6        Individu
Karena instrument pasar uang dijual dalam jumlah besar. Individu (investor kecil) tidak dapat berpasrtisipasi secara langsung.perusahaan invesrasi memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF) yang menjual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrument pasar uang.




DAFTAR PUSTAKA
Rahardja Prathama, Manurung Mandala, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi) Edisi Ketiga, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sukirno Sadono, 2011, Makroekonomi Teori Pengantar Edisi tiga, Raja grafindo Persada.
Hasibuan. 2017. Pasar Uang. https://www.academia.edu/12408529/PASAR_UANG. (diakses tanggal 25 Maret 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM Masalah ekonomi zaman sekarang dan ketidakmampuan ekonomi neoklasik untuk menganalisisnya dan menyaranka...