Rabu, 06 November 2019

Bank Umum sebagai Pencipta Uang Giral


D. BANK UMUM SEBAGAI PENCIPTA UANG GIRAL
            Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Menurut UU No. 4  tentang  perbankan tahun  1992 definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang dapat digunakan sewaktu- waktu sebagai alat pembayaran. bentuk uang giral dapat berupa cek giro  atau telegrafic  transfer. Sedangkan menurut Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 “ Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya  masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
1        Mekanisme Penciptaan Uang
            Penciptaan Uang Oleh Bank Umum
Bank umum menciptakan uang giral dan kuasi melalui beberapa cara yaitu:
a.    Substitusi: masyarakat menyetor uang kartal ke bank umum ke dalam simpanan giro, tabungan, atau deposito.
b.    Transformasi: bank umum membeli surat berharga dan kemudian membukukan dalam bentuk simpanan giro, tabungan, atau deposito.
c.    Pemberian kredit: bank umum memberikan kredit kepada nasabah dan membukukan kredit tersebut ke rekening giro atas nama debitur yang menerima kredit tersebut.
2        Langkah-langkah Proses Penciptaan Giral
a.       Pemisalan/Asumsi yang digunakan
1)   Rasio cadangan yang ditetapkan adalah 20%
2)   Semua kelebihan cadangan akan dipinjamkan oleh setiap bank umum kepada langganannya.
3)   Transaksi-transaksi selalu dibayar dengan menggunakan cek.
4)   Seluruh tabungan yang dimasukkan ke dalam setiap bank umum adalah merupakan tabungan giral.
b.      Proses penciptaan uang
Misalkan jumlah tabungan 100 juta di masukkan dalam Bank I. Jumlah cadangan diwajibkan 20%, semua kelebihan dapat dipinjamkan. Semua kelebihan diserahkan ke nasabah. Neraca Bank I dapat dilihat sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB6ar4tt52SpZiEt8pQc1GoCo0fP_yyJqXHKHX233NbtHE6esvUY9uKK64HRdP6yuIIWAbK5Im-EmDbT7ddhyphenhyphenMru8MvDydqWNwwW4vIAtAFCGUAzMO5SXqXYDoc6cwHiAi0fjdfsywBAU/s400/bank+i.jpg
Uang dari pinjaman dibelanjakan dari Bank I, maka penjual menerima tambahan pembayaran sebesar 80. Setelah itu penjual menyimpan di Bank II. Seperti kasus bank I bank akan menahan 20% dari tabungan giral yang diperolehnya sebagai cadangan wajib, sisanya akan dipinjamkan kepada para nasabah. Perubahan neraca sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMDCDbcB2KbhcKdDTK0jZ_k08bBZPLDAyMS0f9l0NOv2cn7WY3oqs7grkoxLtjkVWjoT46-sAPfi9ZmQVaao7CxQaRDEdnR7vAlTkBjlTkfGt6d6_exZ0h0IWTcTfmJRGzBWvoYrWP-0k/s400/bank+ii.jpg
Seperti kasus sebelumnya seseorang akan meminjam dan akan membelnjakan selanjutnya akan menyimpan uangnya ke bank umum III. sebesar 64. Untuk memenuhi aturan bank umum III menahan tabungannya 20%. Maka Neraca pada bank umum III sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizvHA_v3AtjrQBrYUb-lL3Euoj9qHqndwdDziT_s14q8uUzo4dVXEYxNBMoAwYJTLflKFjVodbJZbPusXEVYOMndesJ3o78hZe8YScJUoy6lMzCaEV8zzNqOleuPl0k5wnCIClqDDeras/s400/bank+iii.jpg

Selanjutnya hal ini akan sama seperti kasus sebelumnya.
Pertambahan uang giral yang dapat diciptakan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
D = S/R 
dimana:
·         D merupakan jumlah seluruh nilai uang giral/tabungan giral (atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang akan terwujud dalam proses penciptaan uang.
·         S: merupakan uang giral/tabungan giral (atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang mula-mula sekali diciptakan.
·         R: merupakan bagian (dalam%) tabungan giral yang tercipta yang harus tetap ditahan dalam bank sebagai cadangan.
c.       Berdasarkan formula diatas:
§  Pertambahan uang giral: 100 juta/0,2 =Rp 500 juta
§   Pertambahan cadangan: 20 juta/0,2 =Rp 100 juta
§  Pertambahan pinjaman: 80 juta/0,2 = Rp 400 juta
Proses penciptaan uang bank-bank umum secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGz3Js2G6TrHV-fAdl6w8PuT5vXX1FN4jlelNKC0AzfQ8zO_sQty7yMDNBcJcmiqBumO6ptxNMGkV9YK9yl5nKUJ6hc6QfMzrgmwoWKNMg_hfiBtrBz-fPPShJcucx-IygALqM4iteA3M/s400/proses+penciptaan+uang+giral.jpg
d.      Faktor yang membatasi penciptaan uang giral antara lain:
1)        Kebocoran uang tunai, hal ini terjadi karena sebagian dari uang yang seharusnya disimpan ke bank umum namun di pegang pemiliknya.
2)        Keinginan bank memiliki cadangan yang lebih banyak.
3)        Kekurangan peminjam, hal ini karena tidak semua peminjam mampu mengembalikan uang beserta bunganya sehingga bank akan menahan dananya.

E. PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA DI INDONESIA
PERBANKAN DI INDONESIA
Noripin ( 1993: 34) menyatakan bahwa Bank-bank umum di Indonesia masih sebagian besar milik pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari jumlah bank, jumlah kantor serta besarnya kredit yang diberikan.
Sejalan dengan pembangunan ekonomi, maka jumlah kredit yang diberikan menunjukkan kenaikan. Perkembangan yang cukup besar dialami oleh bank-bank umum (cabang baru/ penggabungan atau mager)  sedangkan bank tabungan dan bank umum asing jumlahnya relative tetap.
Sementara itu, kredit yang diberikan oleh perbankan sebagian besar  berasal dari bank umum pemerintah (±70%). Bank Indonesia memberikan kredit berupa bentuk:
  1. Kredit langsung yaitu kredit yang diberikan kepada badan-badan pemerintah misalnya BULOG untuk membiayai subsidi pangan, mengembangkan pupuk perusahaan pribumi.
  2. Kredit likuidasi yaitu kredit yang dibeirkan bank umum untuk membantu likuidasi mereka maupun untuk membantu golongan ekonomi lemah,
  3. Kredit pertamina yaitu saat pertamina mengalami krisis keuangan pada tahun 1971 & 1976.
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA DI INDONESIA
Lembaga keuangan non bank, pada dasarnya bertujuan untuk membantu permodalan perusahaan, meningkatkan peran pengusaha golongan ekonomi lemah dan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal.

1        Jenis-jenis lembaga keuangan non bank
Ada beberapa jenis dari lembaga keuangan non bank seperti:
a.       Jenis Investasi:  melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat-surat berharga dan menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut
b.      Jenis Pembagunan: memberikan kredit jangka menengah/ panjang dan melakukan penyertaan modal perusahaan-perusahaan.
c.       Jenis Pembiayaan Pemilik Perumahan:  memberikan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan menengah untuk pemilik rumah.
d.      Jenis Perusahaan Asuransi dan Pegadaian: BI memasukkan keduanya kedalam LKBB khusus.
Peran dari lembaga keuangan bukan bank relative lebih kecildari pada bank umum. Sehingga perannya dalam sistem moneter belum begitu penting.
            Pasar uang dan modal di Indonesia telah dirilis oleh pemerintah sejak tahun 1968. Transaksi dalam pasar uang antara lain dalam berbentuk transaksi uang/ dana antarbank ( interbank call money market), transaksi sertifikat deposito  dan transaksi surat-surat berharga lembaga keuangan nonbank.
            Pasar modal didirikan dengan tujuan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui pemilik saham dan obligasi yang dikeluarkan oleh badan usaha di Indonesia. Untuk tujuan itu telah ditunjuk “ trustee” adalah Bapindo dan BDN. Sedangkan sebagai penanggung quarantor adalan BNI 1946 dan Bank Bumi Daya. Perusahaan perusaahan yang akan mengeluarkan obligasi haruslah memenuhi ketentuan tertentu seperti misalnya jumlah modal yang dimiliki dan tingkat keuntungan. Semenjak didirikan, jumlah perusahaan yang telah mengeluarkan surat berharga menunjukkan kenaikan sampai dengan akhir Desember 1991 jumlah sebanyak 142 buah perusahaan. Dengan demikian kegiatan pasar modal mengalami perkembangan sejalan dengan lajunya pembangunan ekonomi.




DAFTAR PUSTAKA
Iskandar, D. 2012. Proses penciptaan uang. (Online). https://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/05/proses-penciptaan-uang.html david iskandar.31. diakses 7 April 2019
Liquidred. 2011. Bank Sentral dan bank umum. (Online). https://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/bank-sentral-dan-bank-umum/. diakses 7 April 2019
Mardiana,D. 2015. Uang kartal dan uang giral. (Online) .https://www.academia.edu/24166515/UANG_KARTAL_DAN_UANG_GIRAL. diakses 7 April 2019.
Noripin. 1993. Ekonomi Moneter Edisi ke-4. Yogyakarta: BPFE YOGYAKARTA.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM Masalah ekonomi zaman sekarang dan ketidakmampuan ekonomi neoklasik untuk menganalisisnya dan menyaranka...