D. BANK UMUM SEBAGAI
PENCIPTA UANG GIRAL
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank
umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Menurut UU No. 4 tentang
perbankan tahun 1992 definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang dapat digunakan sewaktu- waktu sebagai alat pembayaran. bentuk uang giral dapat berupa cek giro atau
telegrafic transfer. Sedangkan menurut Pengertian bank umum menurut Undang-Undang
No. 10 tahun 1998 “ Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Uang giral bukan
merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya
masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di
bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu penciptaan uang.
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
1
Mekanisme Penciptaan Uang
Penciptaan
Uang Oleh Bank Umum
Bank umum menciptakan uang
giral dan kuasi melalui beberapa cara yaitu:
a.
Substitusi:
masyarakat menyetor uang kartal ke bank umum ke dalam simpanan giro, tabungan,
atau deposito.
b.
Transformasi: bank
umum membeli surat berharga dan kemudian membukukan dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, atau deposito.
c.
Pemberian kredit: bank
umum memberikan kredit kepada nasabah dan membukukan kredit tersebut ke
rekening giro atas nama debitur yang menerima kredit tersebut.
2
Langkah-langkah Proses Penciptaan
Giral
a. Pemisalan/Asumsi yang digunakan
1) Rasio cadangan yang ditetapkan
adalah 20%
2) Semua kelebihan cadangan akan
dipinjamkan oleh setiap bank umum kepada langganannya.
3) Transaksi-transaksi selalu dibayar
dengan menggunakan cek.
4) Seluruh tabungan yang dimasukkan ke
dalam setiap bank umum adalah merupakan tabungan giral.
b. Proses penciptaan uang
Misalkan jumlah tabungan 100 juta di masukkan dalam Bank I.
Jumlah cadangan diwajibkan 20%, semua kelebihan dapat dipinjamkan. Semua
kelebihan diserahkan ke nasabah. Neraca Bank I dapat dilihat sebagai berikut:
Uang dari pinjaman dibelanjakan dari Bank I, maka penjual
menerima tambahan pembayaran sebesar 80. Setelah itu penjual menyimpan di Bank
II. Seperti kasus bank I bank akan menahan 20% dari tabungan giral yang
diperolehnya sebagai cadangan wajib, sisanya akan dipinjamkan kepada para
nasabah. Perubahan neraca sebagai berikut:
Seperti kasus sebelumnya seseorang akan meminjam dan akan
membelnjakan selanjutnya akan menyimpan uangnya ke bank umum III. sebesar 64.
Untuk memenuhi aturan bank umum III menahan tabungannya 20%. Maka Neraca pada
bank umum III sebagai berikut:
Selanjutnya hal ini akan sama seperti kasus sebelumnya.
Pertambahan
uang giral yang dapat diciptakan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
D = S/R
dimana:
·
D merupakan jumlah seluruh nilai uang giral/tabungan giral
(atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang akan terwujud dalam proses
penciptaan uang.
·
S: merupakan uang giral/tabungan giral (atau cadangan, atau
kelebihan cadangan) yang mula-mula sekali diciptakan.
·
R: merupakan bagian (dalam%) tabungan giral yang tercipta
yang harus tetap ditahan dalam bank sebagai cadangan.
c. Berdasarkan formula diatas:
§ Pertambahan uang giral: 100 juta/0,2
=Rp 500 juta
§ Pertambahan cadangan: 20 juta/0,2 =Rp 100 juta
§ Pertambahan pinjaman: 80 juta/0,2 =
Rp 400 juta
Proses
penciptaan uang bank-bank umum secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut:
d. Faktor yang membatasi penciptaan
uang giral antara lain:
1)
Kebocoran uang tunai, hal ini terjadi karena sebagian dari
uang yang seharusnya disimpan ke bank umum namun di pegang pemiliknya.
2)
Keinginan bank memiliki cadangan yang lebih banyak.
3)
Kekurangan peminjam, hal ini karena tidak semua peminjam
mampu mengembalikan uang beserta bunganya sehingga bank akan menahan dananya.
E. PERBANKAN DAN
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA DI INDONESIA
PERBANKAN DI INDONESIA
Noripin ( 1993: 34) menyatakan bahwa Bank-bank umum
di Indonesia masih sebagian besar milik pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari
jumlah bank, jumlah kantor serta besarnya kredit yang diberikan.
Sejalan dengan pembangunan ekonomi, maka jumlah
kredit yang diberikan menunjukkan kenaikan. Perkembangan yang cukup besar
dialami oleh bank-bank umum (cabang baru/ penggabungan atau mager) sedangkan bank tabungan dan bank umum asing
jumlahnya relative tetap.
Sementara itu, kredit yang diberikan oleh perbankan
sebagian besar berasal dari bank umum
pemerintah (±70%). Bank Indonesia memberikan kredit berupa bentuk:
- Kredit langsung yaitu kredit yang diberikan kepada badan-badan pemerintah misalnya BULOG untuk membiayai subsidi pangan, mengembangkan pupuk perusahaan pribumi.
- Kredit likuidasi yaitu kredit yang dibeirkan bank umum untuk membantu likuidasi mereka maupun untuk membantu golongan ekonomi lemah,
- Kredit pertamina yaitu saat pertamina mengalami krisis keuangan pada tahun 1971 & 1976.
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA DI INDONESIA
Lembaga keuangan non bank, pada dasarnya bertujuan
untuk membantu permodalan perusahaan, meningkatkan peran pengusaha golongan
ekonomi lemah dan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal.
1
Jenis-jenis
lembaga keuangan non bank
Ada beberapa jenis dari lembaga keuangan non bank
seperti:
a. Jenis
Investasi: melakukan usaha sebagai
perantara dalam menerbitkan surat-surat berharga dan menjamin terjualnya
surat-surat berharga tersebut
b. Jenis
Pembagunan: memberikan kredit jangka menengah/ panjang dan melakukan penyertaan
modal perusahaan-perusahaan.
c. Jenis
Pembiayaan Pemilik Perumahan: memberikan
pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan menengah untuk pemilik rumah.
d. Jenis
Perusahaan Asuransi dan Pegadaian: BI memasukkan keduanya kedalam LKBB khusus.
Peran
dari lembaga keuangan bukan bank relative lebih kecildari pada bank umum.
Sehingga perannya dalam sistem moneter belum begitu penting.
Pasar uang dan modal di Indonesia
telah dirilis oleh pemerintah sejak tahun 1968. Transaksi dalam pasar uang
antara lain dalam berbentuk transaksi uang/ dana antarbank ( interbank call
money market), transaksi sertifikat deposito
dan transaksi surat-surat berharga lembaga keuangan nonbank.
Pasar modal didirikan dengan tujuan
untuk memobilisasi dana masyarakat melalui pemilik saham dan obligasi yang
dikeluarkan oleh badan usaha di Indonesia. Untuk tujuan itu telah ditunjuk “
trustee” adalah Bapindo dan BDN. Sedangkan sebagai penanggung quarantor adalan
BNI 1946 dan Bank Bumi Daya. Perusahaan perusaahan yang akan mengeluarkan
obligasi haruslah memenuhi ketentuan tertentu seperti misalnya jumlah modal
yang dimiliki dan tingkat keuntungan. Semenjak didirikan, jumlah perusahaan
yang telah mengeluarkan surat berharga menunjukkan kenaikan sampai dengan akhir
Desember 1991 jumlah sebanyak 142 buah perusahaan. Dengan demikian kegiatan
pasar modal mengalami perkembangan sejalan dengan lajunya pembangunan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar, D. 2012. Proses
penciptaan uang. (Online). https://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/05/proses-penciptaan-uang.html
david iskandar.31. diakses 7 April 2019
Liquidred. 2011. Bank
Sentral dan bank umum. (Online). https://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/bank-sentral-dan-bank-umum/.
diakses 7 April 2019
Mardiana,D. 2015. Uang
kartal dan uang giral. (Online) .https://www.academia.edu/24166515/UANG_KARTAL_DAN_UANG_GIRAL.
diakses 7 April 2019.
Noripin. 1993. Ekonomi Moneter Edisi ke-4. Yogyakarta: BPFE
YOGYAKARTA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar