


![]() |
|||||
![]() |
|||||
|

|
|

|
1.
Pengertian
Bank
Kata bank berasal dari
bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa pengertian bank
yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut:
a. Macleod, tugas bank adalah
menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan
peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah
pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran
kredit.
Kegiatan bank pertama kali adalah sebagai tempat penukaran
uang. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penyimpanan atau penitipan emas atau perak untuk menghindari pencurian. Sebagai
bukti bagi seseorang yang menitipkan uang atau emas, maka ia menerima selembar
kertas yang disebut goldsmith notes. Dalam praktik perbankan sekarang
hal tersebut disebut uang giral.
2. Fungsi
Bank
Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga financial intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).
secara umum berikut ini 3 hal
yang terkait dengan fungsi dan peranan bank secara umum:
a.
Penghimpun dana : dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain bersumber
dari masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk
simpanan, berupa tabungan, deposito, dan giro.
b.
Penyalur Dana : dana yang berhasil dihimpun oleh sebuah bank, kemudian disalurkan
kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang
memerlukan dana kegiatan usaha (Investasi, modal kerja) seperti pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap, dan sebagainya. Dengan fungsi bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. Pemberian
kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya harus
memenuhi persyaratan dan asas kehati-hatian.
c.
Pelayanan Jasa Keuangan:
bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya,
seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection,
cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking,
dan layanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, selain memperoleh sumber pendapatan
berupa komisi, bunga, atau bagi hasil.
Secara spesfik
fungsi bank dapat sebagai:
a.
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah Kepercayaan. Masyarakat
akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi unsur kepercayaan . bahwa
uangnya tidak akan disalah gunakan oleh bank, dikelola dengan baik, dan bank
tidak akan bangkrut. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahkan
pinjamannya, mengelola dana pinjaman dengan baik dan mengembalikan pinjaman
beserta kewajiban lainnya saat jatuh tempo.
b.
Agent of development
Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut, antara lain
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, dan
kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat kegiatan investasi, distribusi,
dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c.
Agent of Services
Lembaga yang
memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada
masyarakat, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection,
cek wisata, kartu debit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking, dan
pelayanan lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat terkait dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum
3.
Jenis-
Jenis Bank
Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:
a.
Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan. terdapat dua jenis bank yakni
bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
1) Bank umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1
ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana
tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas
kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB)
dan sebagainya.
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1
ayat 4 menjelaskan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun
dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk
pinjaman (kredit). Contoh BPR
diantaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.
b.
Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompok kan
menjadi dua macam sebagai berikut:
1) Bank umum devisa, yaitu bank umum
yang memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing.
Contohnya Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.
2) Bank umum non devisa, yaitu bank
umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya
BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
c.
Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi
lima macam yaitu sebagai berikut:
1)
Bank persero Bank persero yaitu bank
yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah
Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
2)
Bank swasta nasional Bank swasta nasional yaitu bank yang
sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta
nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.
3)
Bank pembangunan daerah Bank
pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian
besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank BJB),
Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan
Sulbar, dan sebagainya.
4)
Bank campuran Bank campuran yaitu
bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan
asing. Contoh Bank CIMB Niaga, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia,
dan sebagainya.
5)
Bank asing Bank asing yaitu bank
yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of
Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC,
Standard Chartered, dan sebagainya.
4.
Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas
prinsip konvensional dan prinsip syariah.
1)
Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam
menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh
pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang
diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito atau
giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Umumnya bank memberlakukan
ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan.
2)
Bank Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah. Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah
adalah bahwa dalam perjanjian perbankan digunakan hukum Islam antara pihak bank
dengan pihak nasabah untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan.
Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah
dan bank konvensional adalah Bank Syariah tidak menggunakan bunga melainkan
bagi hasil.
5. Produk dan Layanan Bank
Produk bank dapat dikelompokkan menurut
kegiatan utamanya yaitu produk bank terdiri :
a.
Tabungan: simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b.
Deposito: Deposito
yaitu produk simpanan bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contohnya, jika kamu menaruh uang Rp 1.000.000 pada
deposito berjangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut hanya bisa diambil setelah
waktu 3 bulan berlalu. Kamu juga akan mendapatkan bunga pada saat waktu jatuh
tempo.
c.
Giro: simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
Selain produk penghimpunan dana dan
penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya diantaranya
sebagai berikut:
a.
Transfer (Kiriman Dana)
adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada
penerima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
b.
Safe Deposit Box
(SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta, termasuk emas dan
surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman
bagi penggunanya.
c.
Bank Garansi adalah
jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak
yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
d.
Inkaso (Collection);
Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga

|
|
||||




LATIHAN
2!
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
|
|

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan
usaha di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif.
2. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum, fungsi
dan peranan lembaga keuangan bukan bank hampir sama dengan lembaga
keuangan yang berbentuk bank. Berikut
merupakan fungsi dan
peranan lembaga keuangan
bukan bank:
a.
Menghimpun dana dari masyarakat yang
kelebihan dana.
b.
Membantu dunia
usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang/jasa.
c.
Memperlancar distribusi barang/jasa.
d.
Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan.
3. Jenis dan Produk Lembaga Keuangan
Bukan Bank
a. Pegadaian
: Kegiatan pegadaian atau
usaha gadai berdasarkan
pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 10 Tahun
1990 tentang Perusahaan Umum
Pegadaian. Pegadaian atau usaha gadai
diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan
gadai antara lain Melayani jasa penaksiran, Melayani jasa titipan barang, Memberikan
pinjaman dengan jaminan
b. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan.
Perusahaan leasing di Indonesia
disebut perusahaan sewa guna usaha. Menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha degan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha (lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna
usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga
berdasarkan nilai sisa.
c. Perusahaan Asuransi
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. contoh
perusahaan asuransi diantaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, dll.
d. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Dalam operasinya, anjak piutang
mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam
KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
e. Perusahaan Modal Ventura
Menurut
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu.
e. Dana Pensiun
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun (Undang-Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang
akan menghadapi pensiun antara lain: pensiun normal, pensiun dipercepat,
pensiun ditunda, pensiun cacat.
4. Prinsip Kegiatan usaha Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a.
Prinsip mengenal nasabah
b.
Prinsip Asuransi
c.
Indemnity
d.
Subogation ( Subrogasi)
e.
Mekanisme aplikasi subrogasi
f.
Contribution
g.
Proximate Cause (Kausa Proksimal)
![]() |
|||
![]() |

|


BANK SENTRAL
1. Pengertian Bank Sentral
Kisch and
Elkin menyimpulkan bahwa bank sentral adalah suatu alat dari kebijakan publik bukan
alat dari kepentingan
individu. Bank sentral a dalah lembaga yang melaksanakan kebijakan
public melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.
bank
sentral sebagai lembaga publik tidak mengedepankan prinsip maksimalisasi
laba, tetapi menekankan efisiensi guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat
yang sebesar-besarnya.
2. Fungsi Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang
merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan
yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi
nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Memperlancar lalu lintas pembayaran
b. Sebagai bankir, agen dan penasehat
pemerintah
·
Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional Memberikan
jasa pembayaran bunga atas hutang
·
Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang
dan modal.
c.
Bank Sentral sebagai bankir :
·
Memelihara rekening pemerintah
·
Memberikan pinjaman sementara
·
Memberikan pinjaman khusus
·
Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta
asing (valas)
·
Menerima pembayaran pajak
·
Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
·
Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
·
Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
d. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
e. Memelihara cadangan devisa negara:
·
Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang
beredar
·
Eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
f.
Mengawasi kredit dan Mengawasi bank (bank supervision):
·
Prudential Supervision: Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
·
Monetary Supervision: Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut
dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah
lainnya.
3.
Tugas dan wewenang Bank Sentral
Tugas Bank Sental: Untuk mewujudkan tujuan dalam mencapai
dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 8
menjelaskan bahwa Bank Indonesia mempunyai tiga tugas sebagai berikut:
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter:
diarahkan dalam rangka mengendalikan
jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga agar dapat mendukung pencapaian
tujuan kestabilan nilai uang, sekaligus mendorong perekonomian nasional.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
yang mencakup sekumpulan
kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur pere
daran uang. Sistem pembayaran dapat berlangsung, baik secara tunai maupun
nontunai.
c.
Mengatur dan mengawasi bank.
Peran penting perbankan terutama
terletak pada fungsinya sebagai lembaga kepercayaan dalam memobilisasi dana
masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan alternatif pembiayaan
lainnya untuk dunia usaha.
4.
Stabilitas Sistem Keuangan
a. Koordinasi dan kerjasama
Upaya untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh BI dan Instansi terkait. Untuk
pengelolaan informasi dan efektivitas kebijakan dalam stabilisasi sistem
keuangan, maka perlu adanya koordinasi antara lembaga tersebut. Hal ini
dimaksudkan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terlibat
dalam stabilitas sistem keuangan, dapat terhindar dari pertentangan dan dampak
negatif.
b. Pemantauan
Pemantauan terhadap stabilitas keuangan penting dilakukan untuk mampu mengukur tekanan risiko yang akan timbul, khususnya gangguan yang bersifat sistemik atau dapat menciptakan krisis
Pemantauan terhadap stabilitas keuangan penting dilakukan untuk mampu mengukur tekanan risiko yang akan timbul, khususnya gangguan yang bersifat sistemik atau dapat menciptakan krisis
c.
Pencegahan Krisis

![]() |
||
![]() |



OTORITAS JASA
KEUANGAN (OJK)
1
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK), OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Pasal 2 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa OJK adalah
lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
Undang-Undang OJK.
2
Fungsi OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan
3
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap:
a. Kegiatan jasa kuangan di sektor
perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
4
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
b. Menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. Menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
d. Menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. Menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK
f. Dan lain-lain.
![]() |
|||
![]() |
1.
Soal
Pilihan Ganda
(Jawablah soal dibawah ini dengan cara memilih
salah satu jawaban yang kamu anggap benar, kemudian berilah tanda (X) pada
pilihan jika menurut kalianbenar)
1. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah…
a. menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan
b. menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit murni
c. melayani masyarakat yang
tidak mampu dilayani bank karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
pihak bank
d.
menghimpun
dana, baik langsung maupun tidak langsung, terutama dengan jalan menerbitkan
kertas berharga dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaa
e. sebagai lembaga perantara keuangan (financial
lntermediary,)
2.
Salah satu tugas dari Otoritas Jasa Keuangan
adalah ....
a.
mengatur dan mengawasi jasa keuangan pada
Lembaga Keuangan Bukan Bank, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran
kegiatan ekspor impor
b.
mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan dalam
peredaran alat-alat pembayaran luar negri
c.
mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan pada lembaga
keuangan bukan bank
d.
mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan
e.
mengatur dan mengawasi
jasa keuangan disektor non bank
3. Kebijakan yang dapat dijalankan
pemerintah untuk mengurangi inflasi adalah
a. Mempermudah syarat kredit
b. Membeli obligasi dan mencetak uang
baru
c. Menurunkan cadangan kas
d.
Menurunkan tingkat suku bunga bank
e. Menjual saham kepada masyarakat
4. UU yang membahas mengenai OJK adalah
a. UU Nomor 21 tahun 2008
b. UU Nomor 8 tahun 2008
c. UU Nomor 12 tahun 2000
d. UU Nomor 23 tahun 1999
e.
UU Nomor 21 tahun 2011
5. Ibu imam telah memiliki usaha
cetring selama 10 tahun, ia mengambil pinjaman dari bank untuk menambah modal.
Setiap bulan ibu imam tertib membayar angsurannya. Karena ketertibannya
membayar angsuran makapada saaat kreditnya selesai, ibu imam ditawari diberi
pinjaman lagi. Jika dilihat dari syarat-syarat pemberian kredit. Maka ibu imam
telah memenuhi syarat..
a. Capacity and condition of economy
b.
Character and capacity
c. Character and collateral
d. Character and capital
e. Capacity and collateral
SOAL
ESSAY!
1. Sebutkan jenis-jenis bank menurut
fungsinya!
2. Sebutkan dan jelaskan fungsi dari
LKBB!
3. Sebutkan lembaga keuangan bukan bank
yang ada di Indonesia!
4. Sebutkan tujuan pendirian OJK!
5. Sebutkan kegiatan yang tidak
diperbolehkan untuk dilaksanakannya BPR!
KUNCI JAWABAN
|
RANGKUMAN
·
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
·
Fungsi bank antar lain adalah (a) Menghimpun dana dari
masyarakat, (b) Menyalurkan pinjaman (kredit)
kepada masyarakat dan (c) Memberikan pelayanan jasa kepada nasabah (costemer).
·
Jenis bank berdasar kelembagaan dibagi menjadi dua, yaitu
bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
·
Jenis bank berdasar kepemilikannya ialah bank persero, bank
swasta nasional, bank pembangunan daerah (BPD), bank campuran, dan bank asing.
·
Prinsip kegiatan usaha bank konvensional adalah bank yang
menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga baik produk simpanan (misalnya
tabungan, deposito atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga.
Sedangkan prinsip kegiatan usaha bank syariah khususnya yang bebas dari unsur
bunga (riba) dan menerapkan sistem
bagi hasil
·
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
·
Fungsi LKBB antara lain adalah (a) Menghimpun dana dari
masyarakat yang kelebihan dana, (b) Membantu dunia usaha meningkatkan produktivitas
barang/jasa, (c) Memperlancar distribusi barang/jasa dan (d) Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan.
·
Jenis-jenis LKBB yaitu:Pegadaian, Perusahaan sewa guna (leasing), Perusahaan asuransi, Dana pension,
Perusahaan modal ventura, Perusahaan anjak piutang
·
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab
untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di
negara tersebut. Oleh karena itu bank sentral disebut sebagai lembaga yang
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.
·
Menurut Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 8 menjelaskan
bahwa Bank Indonesia mempunyai tiga tugas yaitu (a) Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, (b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan
mengatur dan mengawasi bank.
·
Fungsi
dan Peran bank sentral secara umum antara lain:
a. Memperlancar lalu lintas pembayaran
b. Sebagai bankir, agen dan penasehat
pemerintah.
c. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
d. Memelihara cadangan devisa negara
e. Mengawasi kredit
f. Mengawasi bank (bank supervision)
·
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan,
pasar modal, dan sektor jasa keuangan bukan bank seperti Asuransi, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
·
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
(1) Kegiatan jasa kuangan di sektor perbankan, (2) Kegiatan jasa keuangan di
sektor pasar modal dan (3) Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
·
Tujuan OJK adalah agar kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel; agar mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan agar mampu
melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kristiani. 2011. Manajemen bank
danlembaga keuangan bukan bank. Surakarta: UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS
Manurung,
Adler Haymans. 2013. Otoritas Jasa Keuangan: Pelindung Investor. Jakarta: PT.
Adler Manurung Press.
Peraturan
Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum pegadaian
Peraturan
Mentri Keuangan No 84 Tahun 2006 tentang perusahaan pembiayaan
Susilo,
Sri, et. al. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang
No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang
No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan
Undang-Undang
No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang
No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Undang-Undang
No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah
Undang-Undang
No 21 Tahun 2011 tentang OJK
www.bi.go.id, diakses tanggal 20 April 2019
www.ojk.go.id, diakses tanggal 20 April 2019
https://blog.ruangguru.com/pengertian-fungsi-dan-jenis-bank,
diakses tanggal 20 April 2019
http://www.upacaya.com/fungsi-dan-peranan-bank-dalam-sistem-keuangan/,
diakses tanggal 20 April 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar