Rabu, 06 November 2019

MODUL SMA KELAS X SEMESTER 1 EKONOMI PEMINATAAN


logo_kurikulum_2013-svg.png
hhi.jpg








Text Box: Materi: bank, lembaga keuangan bukan bank, OJK dan bank sentral



Text Box: MODUL SMA KELAS X SEMESTER 1 EKONOMI PEMINATAAN


AUTHOR:


NUR FAIDAH
K7617059 (B)
 


Rounded Rectangle: 3.1 KOMPETENSI DASAR:
Mendeskripsikan bank, lembaga keuangan bukan bank, OJK dan bank sentral
 




INFO PINTAR:


Di Eropa, bank sudah mulai dikenal sejak abad ke-11, yaitu Bank Venesia (1171), Bank Barcelona dan Bank Genoa 1320, sedangkan di daratan Inggris bank mulai dikenal pada abad ke-16.
 
INDIKATOR PERTEMUAN PERTAMA
3.1.1 Menjelaskan Pengertian bank
3.1.2   Menguraikan fungsi- fungsi bank
3.1.3   Menentukan jenis, prinsip kegiatan usaha dan produk bank
Tujuan Pembelajaran Pertemuan Pertama
1.      Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran PBL diharapkan peserta didik mampu menjelaskan pengertian bank dengan benar.
2.      Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran PBL diharapkan Peserta didik mampu menguraikan fungsi-fungsi bank dengan benar
3.      Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran PBL diharapkapkan Peserta didik mampu menentukan jenis, prinsip kegiatan usaha dan produk bank dengan benar.

 
fdgh.jpg
















JKK.jpg
 
BANK
1.    Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca  yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut:
a.      Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.  
b.      R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
Kegiatan bank pertama kali adalah sebagai tempat penukaran uang. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penyimpanan atau penitipan emas atau perak untuk menghindari pencurian. Sebagai bukti bagi seseorang yang menitipkan uang atau emas, maka ia menerima selembar kertas yang disebut goldsmith notes. Dalam praktik perbankan sekarang hal tersebut disebut uang giral.

2.    Fungsi Bank
Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga financial intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).
secara umum berikut ini 3 hal yang terkait dengan fungsi dan peranan bank secara umum:
a.      Penghimpun dana : dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain bersumber dari masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk simpanan, berupa tabungan, deposito, dan giro.
b.      Penyalur Dana : dana yang berhasil dihimpun oleh sebuah bank, kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang memerlukan dana kegiatan usaha (Investasi, modal kerja)  seperti pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap, dan sebagainya. Dengan fungsi bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan asas kehati-hatian.
c.       Pelayanan Jasa Keuangan: bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking, dan layanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, diharapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, selain memperoleh sumber pendapatan berupa komisi, bunga, atau bagi hasil.
Secara spesfik fungsi bank dapat sebagai:
a.        Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah Kepercayaan. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi unsur kepercayaan . bahwa uangnya tidak akan disalah gunakan oleh bank, dikelola dengan baik, dan bank tidak akan bangkrut. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahkan pinjamannya, mengelola dana pinjaman dengan baik dan mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya saat jatuh tempo. 

b.      Agent of development
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut, antara lain memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c.       Agent of Services
Lembaga yang memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking, dan pelayanan lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat terkait dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum
3.    Jenis- Jenis Bank
Bank dapat   dikelompokkan menjadi          beberapa          jenis diantaranya sebagai berikut:
a.    Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
1)      Bank umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya.
2)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Contoh BPR diantaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.
b.      Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompok kan menjadi dua macam sebagai berikut:
1)      Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.
2)   Bank umum non devisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
c. Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:
1)      Bank persero Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
2)      Bank swasta nasional Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.
3)      Bank pembangunan daerah Bank pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar, dan sebagainya.
4)      Bank campuran Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.
5)      Bank asing Bank asing yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered, dan sebagainya.
4.    Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.
1)   Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan.

2)      Bank Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah bahwa dalam perjanjian perbankan digunakan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan.
Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah Bank Syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil.
5.     Produk dan Layanan Bank
Produk bank dapat dikelompokkan menurut kegiatan utamanya yaitu produk bank terdiri :
a.       Tabungan:  simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi  tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Deposito: Deposito yaitu produk simpanan bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contohnya, jika kamu menaruh uang Rp 1.000.000 pada deposito berjangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut hanya bisa diambil setelah waktu 3 bulan berlalu. Kamu juga akan mendapatkan bunga pada saat waktu jatuh tempo.
c.    Giro: simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya diantaranya sebagai berikut:
a.         Transfer (Kiriman Dana) adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
b.       Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta, termasuk emas dan surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
c.       Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
d.      Inkaso (Collection); Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga
Flowchart: Alternate Process: 1. Dari Paparan diatas diskusikan dengan kelompok dengan bimbingan guru untuk membedakan antara bank konvensional dengan bank syariahLATIHAN!!





BANK SYARI’AH
 

BANK KONVENSIONAL
 

 
Text Box: LEMBAR JAWABAN                                                      



LATIHAN 2!









Rounded Rectangle: 2. Setelah Membedakan bank Konvensional dengan Bank Syariah, Coba analisis dan diskusikanlah dengan kelompok anda kasus kegiatan bank yang ada disekitar anda, Bagaimana peran bank tersebut ddalam mengembangkan kegiatan ekonomi di sektor pertanian, perdagangan, ataupun Industri!









Rounded Rectangle: 3.1 KOMPETENSI DASAR:
Mendeskripsikan bank, lembaga keuangan bukan bank, OJK
 























INDIKATOR PERTEMUAN PERTAMA
3.1.4   Menjelaskan pengertian lembaga keuangan bukan bank
3.1.5   Menguraikan fungsi- fungsi lembaga keuangan bukan bank.
3.1.6   Menentukan jenis, prinsip kegiatan usaha dan produk lembaga keuangan bukan bank.
Tujuan Pembelajaran Pertemuan Pertama
1.      Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran PBL diharapkan peserta didik mampu menjelaskan kembali pengertian LKBB dengan benar
2.        Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran PBL diharapkan Peserta didik mampu menguraikan fungsi-fungsi LKBB dengan benar
3.        Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran PBL diharapkan Peserta didik mampu menentukan jenis, prinsip kegiatan usaha dan produk LKBB dengan benar.
 


INFO PINTAR!
Pada saat ini
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) telah menjadi alternative sumber pembiayaan  bagi masyarakat.Berdasarkan hasil Focus Group Discussionya dilaksanakn oleh
Kantor Bank

Indonesia,

 
fhjj.jpg











LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga  Keuangan  Bukan  Bank  adalah  badan  usaha  yang melakukan  kegiatan  usaha  di  bidang  keuangan,  secara  langsung ataupun  tidak  langsung,  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dan menyalurkannya   kembali   kepada   masyarakat   untuk   kegiatan produktif.
2.    Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum,  fungsi  dan peranan lembaga keuangan bukan bank hampir sama dengan lembaga keuangan yang berbentuk bank. Berikut  merupakan  fungsi  dan  peranan  lembaga  keuangan  bukan bank:
a.    Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
b.    Membantu   dunia   usaha   dalam   meningkatkan  produktivitas barang/jasa.
c.    Memperlancar distribusi barang/jasa.
d.   Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3.    Jenis dan Produk Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.      Pegadaian : Kegiatan  pegadaian  atau  usaha  gadai  berdasarkan  pada Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  10  Tahun  1990  tentang Perusahaan Umum Pegadaian.  Pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai antara lain Melayani jasa penaksiran, Melayani jasa titipan barang, Memberikan pinjaman dengan jaminan
b.      Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha degan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
c.    Perusahaan Asuransi
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. contoh perusahaan asuransi diantaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, dll.
d.      Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
e.    Perusahaan Modal Ventura
Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
e.    Dana Pensiun
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Undang-Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain: pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, pensiun cacat.
4.    Prinsip Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
a.       Prinsip mengenal nasabah
b.      Prinsip Asuransi
c.       Indemnity
d.      Subogation ( Subrogasi)
e.       Mekanisme aplikasi subrogasi
f.       Contribution
g.      Proximate Cause (Kausa Proksimal)









 



























Rounded Rectangle: 4.1 KOMPETENSI DASAR:
Menyajikan peran dan produks bank, lembaga keuangan bukan bank, Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Sental.

 




INFO PINTAR
*         Sebagian besar bank sentral yang ada ia didiriaOJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Text Box: INDIKATOR PERTEMUAN KEDUA
3.1.7 Menjelaskan pengertian bank sentral
3.1.8 Menguraikan fungsi-fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
3.1.8 Menguraikan Stabilitas Sistem keuangan
Tujuan Pembelajaran Pertemuan Kedua
1. Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran SPPKB diharapkan peserta didik mampu menjelaskan kembali pengertian Bank sentral dengan benar
2. Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran SPPKB diharapkan Peserta didik mampu menguraikan fungsi-fungsi, tugas, dan wewenang LKBB dengan benar
3. Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran SPPKB diharapkan Peserta didik mampu menguraikan Stabilitas sistem keuangan dengan benar.

sdfghjk.png











BANK SENTRAL
1.    Pengertian Bank Sentral
Kisch  and  Elkin menyimpulkan bahwa bank sentral adalah suatu alat dari kebijakan publik  bukan  alat  dari  kepentingan  individu.  Bank  sentral a dalah lembaga yang melaksanakan kebijakan public melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.
bank sentral sebagai lembaga  publik   tidak mengedepankan prinsip maksimalisasi laba, tetapi menekankan efisiensi guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat yang sebesar-besarnya.
2.    Fungsi Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.    Memperlancar lalu lintas pembayaran
b.    Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
·      Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
·      Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
c.         Bank Sentral sebagai bankir :
·      Memelihara rekening pemerintah
·      Memberikan pinjaman sementara
·      Memberikan pinjaman khusus
·      Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
·      Menerima pembayaran pajak
·      Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
·      Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
·      Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
d.   Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
e.    Memelihara cadangan devisa negara:
·      Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
·      Eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
f.         Mengawasi kredit dan Mengawasi bank (bank supervision):
·      Prudential Supervision: Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
·      Monetary Supervision: Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
3.    Tugas dan wewenang Bank Sentral
Tugas Bank Sental: Untuk mewujudkan tujuan dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 8 menjelaskan bahwa Bank Indonesia mempunyai tiga tugas sebagai berikut:
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter:
diarahkan dalam rangka mengendalikan jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga agar dapat mendukung pencapaian tujuan kestabilan nilai uang, sekaligus mendorong perekonomian nasional.
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur pere daran uang. Sistem pembayaran dapat berlangsung, baik secara tunai maupun nontunai.
c.       Mengatur dan mengawasi bank.
Peran penting perbankan terutama terletak pada fungsinya sebagai lembaga kepercayaan dalam memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan alternatif pembiayaan lainnya untuk dunia usaha.
4.    Stabilitas Sistem Keuangan
a.    Koordinasi dan kerjasama
Upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh BI dan Instansi terkait. Untuk pengelolaan informasi dan efektivitas kebijakan dalam stabilisasi sistem keuangan, maka perlu adanya koordinasi antara lembaga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terlibat dalam stabilitas sistem keuangan, dapat terhindar dari pertentangan dan dampak negatif.
b.      Pemantauan
Pemantauan terhadap stabilitas keuangan penting dilakukan untuk mampu mengukur tekanan risiko yang akan timbul, khususnya gangguan yang bersifat sistemik atau dapat menciptakan krisis
c.         Pencegahan Krisis
Text Box: TUGAS KELOMPOK!
1. Paparkan dan Jelaskan menurut masing-masing kelompok tentang Otoritas Keuangan dan Otoritas Moneter!
Pencegahan krisis dilakukan dengan cara mencegah ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Langkah-langkah tersebut diadopsi dari standar/regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti International Monetary fund (IMF), Bank for International Settlement (BIS), maupun asosiasi profesional lainnya.








Text Box: KESIMPULAN PEMBELAJARAN HARI INI


Rounded Rectangle: 4.1 KOMPETENSI DASAR:
Menyajikan peran dan produksi bank, lembaga keungan bukan bank, Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Sental.
 












Text Box: INFO PINTAR


Pencucian Uang
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Text Box: INDIKATOR PERTEMUAN KEDUA
4.1.1.Menghubungkan peranan antara OJK dan lembaga keuangan bukan bank
4.1.2 Menganalisis dan mempresentasikan tugas, produk, dan peran bank, lembaga keuangan bukan bank, OJK dan Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia melalui lisan atau tulisan.
Tujuan Pembelajaran Pertemuan Kedua
1. Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran SPPKB diharapkan Peserta didik mampu menghubungkan peran OJK dan Lembaga Keuangan bukan bank dengan benar. 
2. Melalui  pendekatan Saintific Approach dengan model  strategi pembelajaran SPPKB diharapkan Peserta didik mampu Menganalisis dan mempresentasikan tugas, produk, dan peran bank, lembaga keuangan bukan bank, OJK dan Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia melalui lisan atau tulisan.dengan benar.


gjkhlk.jpg




OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
1      Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK), OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Pasal 2 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang OJK.
2      Fungsi OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
3         Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.    Kegiatan jasa kuangan di sektor perbankan;
b.    Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
c.    Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4      Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a.    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
b.    Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.    Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.    Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
f.     Dan lain-lain.








Text Box: EVALUASI/ PENGAYAAN MATERI BANK, LKBB, BANK SENTRAL DAN OJK
 






1.       

Soal Pilihan Ganda
(Jawablah soal dibawah ini dengan cara memilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar, kemudian berilah tanda (X) pada pilihan jika menurut kalianbenar)
1. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah…
a.       menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
b.      menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit murni
c.       melayani masyarakat yang tidak mampu dilayani bank karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak bank
d.       menghimpun dana, baik langsung maupun tidak langsung, terutama dengan jalan menerbitkan kertas berharga dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaa
e.        sebagai lembaga perantara keuangan (financial lntermediary,)
2.      Salah satu tugas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah ....
a.         mengatur dan mengawasi jasa keuangan pada Lembaga Keuangan Bukan Bank, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran kegiatan ekspor impor
b.         mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan dalam peredaran alat-alat pembayaran luar negri
c.         mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan pada lembaga keuangan bukan bank
d.        mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
e.         mengatur dan mengawasi  jasa keuangan disektor non bank
3.      Kebijakan yang dapat dijalankan pemerintah untuk mengurangi inflasi adalah
a.       Mempermudah syarat kredit
b.      Membeli obligasi dan mencetak uang baru
c.       Menurunkan cadangan kas
d.      Menurunkan tingkat suku bunga bank
e.       Menjual saham kepada masyarakat
4.      UU yang membahas mengenai OJK adalah
a.       UU Nomor 21 tahun 2008
b.      UU Nomor 8 tahun 2008
c.       UU Nomor 12 tahun 2000
d.      UU Nomor 23 tahun 1999
e.       UU Nomor 21 tahun 2011
5.      Ibu imam telah memiliki usaha cetring selama 10 tahun, ia mengambil pinjaman dari bank untuk menambah modal. Setiap bulan ibu imam tertib membayar angsurannya. Karena ketertibannya membayar angsuran makapada saaat kreditnya selesai, ibu imam ditawari diberi pinjaman lagi. Jika dilihat dari syarat-syarat pemberian kredit. Maka ibu imam telah memenuhi syarat..
a.       Capacity and condition of economy
b.      Character and capacity
c.       Character and collateral
d.      Character and capital
e.       Capacity and collateral


SOAL ESSAY!
1.      Sebutkan jenis-jenis bank menurut fungsinya!
2.      Sebutkan dan jelaskan fungsi dari LKBB!
3.      Sebutkan lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia!
4.      Sebutkan tujuan pendirian OJK!
5.      Sebutkan kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilaksanakannya BPR!

KUNCI JAWABAN



ESSAY!
1.      Bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah
2.      - Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
- Membantu   dunia   usaha   dalam   meningkatkan  produktivitas barang/jasa.
- Memperlancar distribusi barang/jasa.
-  Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3.      Lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun, reksa dana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura, dan pegadaian
4.      1) agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, 2) agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, 3) agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
5.      1) melakukan usaha perasuransian, 2) melakukan penyertaan modal, 3) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, 4) menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.


 
 

















RANGKUMAN
·         Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
·         Fungsi bank antar lain adalah (a) Menghimpun dana dari masyarakat, (b) Menyalurkan pinjaman (kredit) kepada masyarakat dan (c) Memberikan pelayanan jasa kepada nasabah (costemer).
·         Jenis bank berdasar kelembagaan dibagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
·         Jenis bank berdasar kepemilikannya ialah bank persero, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah (BPD), bank campuran, dan bank asing.
·         Prinsip kegiatan usaha bank konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Sedangkan prinsip kegiatan usaha bank syariah khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba) dan menerapkan sistem bagi hasil
·         Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
·         Fungsi LKBB antara lain adalah (a) Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana, (b) Membantu dunia usaha meningkatkan produktivitas barang/jasa, (c) Memperlancar distribusi barang/jasa dan (d) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
·         Jenis-jenis LKBB yaitu:Pegadaian, Perusahaan sewa guna (leasing), Perusahaan asuransi, Dana pension, Perusahaan modal ventura, Perusahaan anjak piutang
·         Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu bank sentral disebut sebagai lembaga yang memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.
·         Menurut Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 8 menjelaskan bahwa Bank Indonesia mempunyai tiga tugas yaitu (a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan mengatur dan mengawasi bank.
·         Fungsi dan Peran bank sentral secara umum antara lain:
a.    Memperlancar lalu lintas pembayaran
b.    Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
c.    Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
d.   Memelihara cadangan devisa negara
e.    Mengawasi kredit
f.     Mengawasi bank (bank supervision)
·      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan bukan bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
·      OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: (1) Kegiatan jasa kuangan di sektor perbankan, (2) Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan (3) Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
·      Tujuan OJK adalah agar kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan agar mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Kristiani. 2011. Manajemen bank danlembaga keuangan bukan bank. Surakarta: UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS
Manurung, Adler Haymans. 2013. Otoritas Jasa Keuangan: Pelindung Investor. Jakarta: PT. Adler Manurung Press.
Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum pegadaian
Peraturan Mentri Keuangan No 84 Tahun 2006 tentang perusahaan pembiayaan
Susilo, Sri, et. al. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK
www.bi.go.id, diakses tanggal 20 April 2019
www.ojk.go.id, diakses tanggal 20 April 2019









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM Masalah ekonomi zaman sekarang dan ketidakmampuan ekonomi neoklasik untuk menganalisisnya dan menyaranka...