SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA dan PENGARUHNYA pada TATAN PEREKONOMIAN
INDONESIA
Dosen Pengampu : Dra. Sri Wahyuni, MM

“Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Perpajakan”
Oleh :
Nama : Nur Faidah
NIM : K7617059
Kelas : B
Prodi : Pendidikan Ekonomi
FAKULTAS KEGURUAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS
MARET
SURAKARTA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan makalah dengan judul “SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA dan PENGARUHNYA
pada TATAN PEREKONOMIAN INDONESIA” tanpa halangan suatu apapun. Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Perpajakan.
Terima
kasih kami ucapakan kepada dosen pembimbing Dra.Sri
Waahyuni, MM dan seluruh pihak yang mendukung dalam proses
penyusunan makalah ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam
penulisan maupun penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Surakarta,
12 April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR……………………………………………………..........ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………...........1
A.
Latar Belakang……………………………………………………………1
B.
Rumusan Masalah…………………………………………………………2
C.
Tujuan Masalah………………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………3
A.
Sistem Perpajakan di
Indonesia……………………………….............3
B.
Pengaruh Sistem
perpajakan bagi Tatanan Perekonomian
di Indonesia……………………………………………………………...11
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..21
A.
Simpulan…………………………………………………………………21
B.
Saran………………………………………………………………..…….21
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………...……22
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Doing
Business 2009, mengatakan bahwa rata-rata sebuah kegiatan bisnis di Indonesia
harus membayar sedikitnya 22 jenis pajak dalam setahun dan membutuhkan waktu
sekitar 344 jam kerja. Konsekuensinya, Indonesia menempati posisi ke 104 dari
181 negara. Dari studi tersebut, ADB (Asian Development Bank) mengusulkan
perlunya penyederhanaan dalam sistem pembayaran pajak di Indonesia untuk
mengefisiensi dan mengefektifkan waktu.
Setiap
negara memiliki sistem penghitungan pajak yang berbeda –beda. Sistem
perhitungan pajak tersebut tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara
berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa
kali mengalami perubahan. Hal ini dapat kita lihat dari perubahan yang terjadi
pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan
hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Pajak
adalah iuran kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan timbal
balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran.
Pajak juga merupakan sumber penerimaan negara yang utama, untuk itu perlu di
sederhanakan sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Karena semakin hari
peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan pengeluaranumum/negara semakin
besar.Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan amandemen UU Perpajakan Tahun
2005 yang menandai dilaksanakannya reformasi perpajakan keempat. Pertanyaan
yang muncul adalah apa pengaruh system perpajakan terhadap tatatan perekonomian
di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sistem perpajakan di
Indonesia?
2.
Apa pengaruh sistem perpajakan di
Indonesia terhadap tatanan perekonomian Indonesia?
C. Tujuan Masalah
Tujuan pembuatan
makalah ini :
1.
Untuk mengetahui sistem perpajakan di
Indonesia
2.
Untuk mengetahui dan memahami peran dari
pengaru-pengaruh terhadap perekonomian dari sistem perpajakan di Indonesia
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sistem
Perpajakan di Indonesia
1. Pengertian
Perpajak
Menurut Adam smith, Pajak
adalah “a contribution from the citizen
to support of the state”. Sedangkan menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada
pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan
kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan
serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Menurut Prof.Dr.P.J.A. Adriani,
pajak adalah “iuran masyarakat kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasikembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Undang-Undang
No. 28
Tahun 2007 Pasal 1 ‘’Tentang
Perpajakan’’ Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian
pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap
orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan
dengan Undang-Undang dan tidak mendapat imbalan secara
langsung serta
digunakan untuk kebutuhan negara dan masyarakat.
Pajak dari perspektif
ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber dayadari sektor privat kepada sektor
publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan
dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu
dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuankeuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa
publik yang merupakankebutuhan masyarakat.
2.
Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan
untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.Tujuan dari perpajakan adalah untuk
menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial
sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barangdan jasa publik, sosial
atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada
golongan
miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari
perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaanakan kapasitas produktif
dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan
lain, di samping sebagai sumber pendapatannegara. Perpajakan yang eifisien
dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian
pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan
tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat
kebijaksanaan
pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem
administrasi.
Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria,
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Distribusi dari beban
pajak harus adil, setiap orang harusmembayar sesuai dengan bagiannya yang wajar.
b. Pajak-pajak harus
sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan
ekonomi.
c. Pajak-pajak haruslah
memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor
swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
d. Struktur pajak haruslah
mampu digunakan dalam kebijakan fiskal
untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
e. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
f. Administrasi pajak dan
biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
g. kepastian.
h. Dapat dilaksanakan.
i.
Dapat diterima
Suatu sistem pajak yang
baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep
keadilan ini sifatnya
relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan
konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan
datar (horizontal
equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud
dengan keadilan datar
adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang
kedaannya sama haruslah
menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak
adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah
haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
3.
Landasan
Hukum Perpajakan
Landasan hukum adalah acuan hukum dasar yang
menguatkan dilakukannya suatu kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu
kebijakan. Ada landasan hukum yang bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945.
Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari UUD 1945.
Landasan hukum pajak yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1
sampai dengan 3.
b.
Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari
UUD 1945 Pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan
terakhir disahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai
berikut:
1) UU No. 16 Tahun 2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-undang di
antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut ;
a) Tanggung jawab
pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat,
b) Sistem pemungutan dan
perhitungan pajak menggunakan sistem self assessment
yang
artinya masyarakat diberi kepercayaanuntuk
menghitung dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
c) Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1
Januari 20012.
c.
UU No.7 Tahun 1983 yang diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2000 sebagaimana
terakhir diubah kedalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh). Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di
antaranya adalah sebagai berikut:
1) Objek pajak
Objek
pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuanekonomi yang diterima wajib
pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib
pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2)
Bentuk penghasilan
Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang
diterima wajib pajak berupa hadiah,
laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.
3)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
4)
Tarif pajak penghasilan
d.
UU No.8 Tahun 1983 yang diubah
menjadi UU No.18 Tahun 2000 dan terakhir diunah kedalam UU No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa (PPN) dan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
e.
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
f.
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
dengan
Surat
Paksa (PPSP).
g.
UU No. 22 Tahun 2008 Tentang Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Retribusi Daerah.
4.
Prinsip-prinsip dalam
Perpajakan
Dalam perpajakan memiliki
pedoman dasar seperti :
a.
Prinsip pemanfaatan dalam perpajakan
Pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu
dimana tingkat produksi
ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
b.
Prinsip kemampuan membayar
Setiap
orang haruslah membayar
bagiannya (pajak) sesuai dengankemampuannya
untuk membayar.
c.
Konsep Kesamaan pengorbanan
absolut (equal absolute sacrifice)
adalah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada
wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang
hilang dari
masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya.
5. Arti
Penting Perpajakan bagi Indonesia
Saat ini sektor pajak
memberikan kontribusi yang terbesar dalam APBN.Bahkan pajak adalah salah satu
penerimaan negara yang paling potensial.Penerimaan dari sektor pajak
ini selanjutnya digunakan oleh negara untuk membiayai
pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum bagi
masyarakat. Hal ini
menunjukkan bahwa betapa pentingnya pajak bagi negarakarena pajak merupakan
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
negara/pemerintah yang disebut sebagai fungsi budgeteir.
Seperti diuraikan di
atas bahwa pajak merupakan kontribusi masyarakat
untuk ikut berperan
aktif dalam membangun negaranya, yaitu membangun
sarana
dan prasarana kepentingan umum bagi masyarakat itu
sendiri. Dengan kontribusi ini masyarakat berhak untuk melakukan
kontrol terhadap pemerintah. Di pihak lain, tidak boleh dilupakan bahwa pajak
memang merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat
sebagai warga negara dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Di sinilah letak pentingnya pajak bagi masyarakat
sebagai Wajib Pajak.
6.
Reformasi pajak di
Indonesia
Reformasi pajak di
Indonesia pertama kali diluncurkan tahun 1983,dengan perombakan system
pajak paling mendasar, yaitu digantikannya official assessment system
menjadi self assessment system.Tahun
1994, pemerintah merilis
reformasi perpajakan kedua. Perpajakan pada masa ini
banyak mengadopsi perkembangan baru di bidang perpajakan, khususnya secara
teknis perpajakan yang makinmengurangi kesenjangannya dengan praktik akuntansi.
Kemudian disusul dengan reformasi
tahun 2000, 2002,
dan 2004 .Reformasi perpajakan di Indonesia merupakan langkah sistematis
yang disusun melalui
perencanaan yang baik. Namun, evaluasi yang
dibahas dalam bagian terdahulu
menjadi beberapa poin yang juga menunjukkan bahwa system
perpajakan nasional harus direformasi terus-menerus.
Reformasi perpajakan
selama ini telah mencapai hasil yang baik, namun
masih banyak kekurangan
yang harus segera diperbaiki. Pencapaian ukuran
keberhasilan pemungutan
pajak masih relatif lebih rendah dibandingkan
dengan negara-negara
tetangga. Konsekuensinya reformasi perpajakan harusterus dilanjutkan, baik dari
sisi peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak (tax
compliance), kepastian hukum bagi pembayar dan
aparat pajak dan
peningkatan kualitas pelayanan dan administrasi perpajakan. Atau dengan
kata lain, reformasi perpajakan edisi keempat harus
menyentuh
aspek SDM, landasan hukum yang konsisten dan organisasi yang
modern yang menjamin
efisiensi dan efektifitas sistem perpajakan yang ideal.
7.
Sistem
Perpajakan di Indonesia
Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara diIndonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang merupakansalah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan
DepartemenKeuangan Republik Indonesia.
Sistem perekonomian yang
dilakukanoleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu
Official assessment system, Self assessment
system, dan withholding tax system.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a. Official Assessment
System
Sistem ini dilaksanakan sampai
dengan tahun 1967. Official Assessment
System adalah suatu cara
pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada pemungut pajak ( fiscus).
Sistem ini diterapkan
dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), dimana KPP akan mengeluarkan
surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun.
Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar
PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang
dikeluarkan
oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar
b. Semi Self Assessment
System dan
With
Holding System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari
tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi Self Assessment System
adalah
cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan
besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus.
Contohnya
diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh
(baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan
SPT
Masa PPN.
With
Holding Tax System adalah cara pemungutan
pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada pihak ketiga yang
ditunjuk Sistem ini diterapkan
dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal
21, PPh Pasal22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh
Pasal 15, dan PPN.
Sebagai bukti atas
pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam
kasus tertentu ada jugayang berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
Bukti-bukti pemotongan ininanti dilampirkan dalam
SPT Tahunan PPh/
SPT
Masa PPN dariWajib Pajak
yang bersangkutan.
c.
Full Self Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai
dengansekarang. Full Self Assessment System
adalah
suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutangada pada wajib
pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yangmelakukan perhitunganya sendiri.
Fiscus tidak ikut campur, ia
hanya memberikan
petunjuk dan bantuan kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum
memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau
melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia
saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self
assessment system. Dalam Self
assessment system mengandung hal yang
penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
1)
Tax consciousness
atau
kesadaran wajib pajak
2)
Kejujuran wajib pajak.
3)
Tax mindedness
wajib
pajak, hasrat untuk membayar pajak
4)
Tax discipline,
disiplin wajib pajak
terhadap pelaksanaan peraturan
perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya
memenuhi kewajiban yang
dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.Hingga saat ini kantor pajak telah
merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP
Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketigaKPP tersebut
telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya adaAccount
Representative (AR), kring pajak, dan help desk.
Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan
sistem tersebut citra negatif Pajak dimasyarakat dapat berubah dari
yang semula enggan membayar pajak karena takut berurusan dengan
orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk membayar pajak.
Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat
sebenarnya adalah perubahan
budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa
menjadi pelayan
masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan.
Kesulitan masyarakat untuk membayar pajak
disebabkan kurangnya sosialisasi dari aparat
pajak khususnya dimana mereka hanya memberikansosialisasi kepada wajib
pajak tertentu saja (besar & berpotensi) bukannya
kepada seluruh wajib
pajak. salah satu contoh : ketika pelaporan
SPT
tahunan 2007 banyak
wajib pajak yang kecewa ternyata mereka sudah tidak terdaftar di KPP
dimana sebelumnya mereka terdaftar tetapi pindah ke KPP
lain (KPP Pratama
lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (suratterlambat datang).
Hal-hal seperti ini diharapkan tidak terjadi
lagi dalam penerapan sistemadministrasi modern yang telah berjalan selama ini
sehingga minatmasyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga
kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu
B.
Pengaruh Sistem Perpajakan terhadap Tatanan Perekonomian
Indonesia
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan
oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai
penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga
mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka
pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang dan akan
mempengarhi tatan perekonomian di Indonesia akibat pengaruhnya. Berikut peran-peran
pajak dalam perekonomian :
1. Pengaruh Peranan Pajak dalam
Pembangunan
Pajak merupakan modal dasar pembangunan. Pada
saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan
dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal
ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation
dan peningkatan output.
Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan
dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan
kenaikanharga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi). Dalam situasi seperti
ini sebagian dari pendapatan masyarakat yang meningkat itu diambil oleh
pemerintah melalui pajak untuk membiayai defisit anggaran berikutnya. Hal
inilah yang dikatakan sebagai forced
saving, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembentukan
modal.
Adanya pajak pula sebagai upaya untuk mengatur
alokasi pendapatan masyarakat. Dengan menarik pajak sesuai mekanismenya,
maka pemerintah dapat
mengalokasikan pendapatan pada upaya-upaya investasi yang dapat dinikmati
banyak orang. Dengan tersedianya banyak investasi, maka akan timbul lapangan
pekerja.
Sehingga secara tidak langsung pemerintah telah
melakukan realokasidan redistribusi pendapatan. Jadi secara tidak langsung
adanya penarikan pajak yang tepat akan membuka peluang bagi kemakmuran
masyarakat serta menjaga stabilitas dengan penciptaan lapangan kerja.
2.
Pengaruh Adanya Pajak terhadap
Kesejahteraan (Welfare)
Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang
dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga yang diterima oleh
produsenatau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah.
Kelebihan beban yang
ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena
pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan
secara jelas antara biaya tak langsung (thewelfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of
taxation) dalam hubungannya dengan
penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta.
Misalnya suatu pajak penjualan dikenakan pada
produk tertentu, tetapi pajak tersebut dikenakan sedemikian tinggi sehingga produk
tersebut menurun sampai nol. Dalam hal demikian berarti tidak ada biaya
langsung dari suatu pajak sebab tidak ada penerimaan pajak yang dapat
dikumpulkan oleh pemerintah. Tetapi jelas ada beban bagi masyarakat karena
pajak yaitu produk tersebut tidak diproduksi padahal sangat dibutuhkan
masyarakat. Dengan demikian ada mis-alokasi sumber-sumber produksi
sehingga konsumen menjadi kurang senang dan
kehilangan kesejahteraan, yang berarti mereka memikul beban pajak. Jadi dalam
hal ini adawelfare cost of taxation meskipun tidak ada direct cost of
taxation Apabila pajak penjualan tersebut dipungut pada tingkat tertentu
yang masih menghasilkan sejumlah penerimaan pajak berarti akan timbul
baik welfare cost of taxation
maupun direct cost of taxation
![]() |
Penjelasan
dari kurva:
Harga mula-mula sebelum dikenakan pajak terhadap
produk tersebut adalah P1 dan kurva penawaran adalah S,
namun
ketika dikenakan pajak pada produk tersebut maka kurva supply
bergeser dari S ke S+T sehingga harga menjadi naik dari P1 menjadi P2 sedangkan produksi turun dari Q1 menjadi Q2 Penerimaan pajak (thedirect
cost taxation) sama dengan P1P2BA. Harga bagi konsumen
sekarang adalah P1
di atas harga awal yaitu
Po dan inilah sumber mis-alokasi yang menyebabkan adanya
welfare cost . Pengurangan
konsumsi
atas produk tersebut dari Q1
ke Q2 berarti hilangnyamanfaat
sebesar BCQ1Q2 Sumber-sumber produktif
yang dipakai untuk memproduksi Q1 dan Q2 dapat digunakan untuk
memproduksi barang-barang lain yang lebih banyak. Jadi pajak membatasi
produksi barang-barang yang dikenakan
pajak dan mendorong sumber-sumber produktif berpindah ke
pemakaian lain.
Tetapi nilai barang lain yangdiproduksi (ACQ1Q2) lebih sedikit
dibanding dengan hilangnya nilai barang-barang yang dikenakan pajak (BCQ1Q2).Perbedaan atauselisih
antara BCQ1Q2 dan ACQ1Q2
= BAC merupakan welfare
costsebab ini merupakan besarnya kehilangan neto akan manfaat.
Dengan mengetahui welfare cost
maka dapat dibandingkan
pajak yang satu dengan yang lain dan menentukan mana yang
memberikan beban lebih besar kepada masyarakat sehingga pemerintah
dapatmembuat alternatif lain di bidang perpajakan. Demikian pula
besarnyawelfare cost dapat memberi petunjuk kepada pemerintah untuk mengalokasikan
sumberdaya produktif seefisien mungkin.
3. Pengaruh Adanya Pajak
terhadap Produksi
Dampak pajak terhadap produksi dapat dibagi
dalam pengaruh pajak terhadap produksi keseluruhan dan komposisi produksi.
Pengaruhnya terhadap produksi secara keseluruhan berlangsungmelalui pengaruhnya
terhadap kerja, tabungan dan investasi.Lebih jauh dampak pajak ini
terlihat dari kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
Kemampuan seseorang untuk bekerja akan berkurang
apabiladikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena
itu, suatu pajak yang
dikenakan kepada golongan yang mempunyaitingkat penghasilan yang rendah dalam
suatu masyarakat hanya akanmenurunkan tingkat efisiensi kerjanya.
Kemampuan menabung juga akan berkurang akibat dikenakannya pajak.
Orang yang dikenakan pajak penghasilan, kemampuannyauntuk menabung akan
berkurang sebesar marginal propensity to save (mps) dikalikan dengan jumlah pajak yang
dikenakan. Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai pengahasilan
rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung
karenamemang biasanya mereka itu sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum
dikenakan pajak.
Sehingga kalau dikenakan pajak tidak akan
mengurangi tabungannya melainkan akan mengurangi konsumsinya. Dengan alasa
n yang demikian ini maka
masuk akal jika kemudian pajak yang dikenakan terhadap petani
yang sebagian besar berpenghasilan rendah tidak dilakukan.
Kemampuan untuk
mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan
untuk mengadakan investasi itu. Jelaslah kiranya bahwa kemampuan untuk
mengadakan investasi ini akan
berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuan untuk mengadakan tabungan. Karena tabungan
adalah sumber danauntuk investasi maka dengan sendirinya kemampuan
untuk mengadakan investasi juga akan berkurang bila kemampuan
untuk menabung berkurang dengan adanya pajak.
Pengaruh pajak juga dapat mengakibatkan adanya
penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi yaitu
penggunaan faktor produksi yang seharusnya dapat
menghasilkan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan
produksi yang lebih sedikit.Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai
mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor
produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang
dikenakan jangan sampai menimbulkan
banyak penyimpangan-penyimpangan.
4. Pengaruh Adanya Pajak
terhadap Distribusi Pendapatan
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya
adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan
lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca
pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak
sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai
tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang
lain.Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi
seringkali terjadi ketidak merataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar
ketidak merataan penghasilan dalam masyarakat.Sebaliknya
semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan
semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian,
sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam.
Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase
beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya
pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila
persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun
denagan meningkatnya pendapatan
5. Dampak
Pajak terhadap Keinginan untuk Bekerja
Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan
tenaga kerja makatenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk
bekerja. Tenaga kerja yang bersangkutan akan kurang berkehendak
untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah maka
sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja. Jadi pajak
progresif akan mengurangi insentif kerja. Sedangkan pajak regresif
merupakan pajak dengan perkembangan yang kurang dari sebanding
dengan perkembangan taxable capacity, persentase pajak yang harus
dibayar menjadi semakin kecil atau average tax ratemenurun pada
setiap peningkatan tax base.
Pajak regresif ini akan menambah insentif
kerja,karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh,
maka pajak yang harus dibayarnya semakin rendah persentasenya.
Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yanglebih
besar dan dengan demikian pajak yang harus dibayarnya akan
menjadi semakin kecil
persenatasenya.
6. Pengaruh
Pajak Perseorangan terhadap Pengeluaran Konsumsidan Tabungan
Dalam analisis ini kita
asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada
suatu waktu yangakan datang. Penghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua
tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C+ S ), jadi pertimbangan
seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
Kegiatan menabung tidak
lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan
sekarang ataukah akan
dikonsumsi pada suatu waktu yang akandatang, jadi dalam hal ini maka analisis
yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu
atau inter-temporal analysis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan
waktu menjadi dua periode,yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu
yang akandatang).
7. Pengaruh
Pajak Perseorangan terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
Pada kenyataannya seseorang dapat memilih
berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.Seseorang dapat menyimpan
uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk ini
mempunyai tingkat resiko
yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak
mempunyai resiko sama sekali.Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko
penurunan nilai tabungan.
Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai
tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham.
Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham
mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu
apabila permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya,
akan tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila
penawarannya jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa
orang tidak meyukai resiko. Oleh karenaitu, orang hanya bersedia untuk hanya
memegang sebagian besar tabungannya
dalam bentuk tabungan yang mengandung resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya
besar.Semakin besar hasil yang diharapkan akan diterima
semakin besar pula seseorang bersedia
menanggung resiko
8. Pengaruh
Pajak sebagai Perangsang Kerja dan Penawaran akan Tenaga Kerja
Suatu pajak pendapatan yang proporsional adalah
sama dengan pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan
menghasilkan efek substitusi maupun efek pendapatan. Efek substitusi,
dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan dibandingkan dengan waktu
senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi kerja dan menikmati lebih
banyak waktu senggang. Efek pendapatan menyebabkan orang-orang
bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat kehidupan
mereka yang sebelumnya.
Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan
utama. Pertama, pajak relatif bagi
berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan
rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai
tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah
yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada
tingkat pendapatan tinggi. Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung
kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek
substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Penurunan dalam
usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidak hadiran menjadi lebih
besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja lembur, istri atau
anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja. Orang-orang yang
berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk dalam
golongan yang paling besar
kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
Selama ini kita menganggap semua pekerj memiliki
tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti
halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, ada kemungkinan
seseorang mengurangi
bekerja karena sedemikian bencinya terhadap
pajak pendapatan,
sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Sebaliknya, yang bersangkutan dapat menganggap
pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah dan sama
sekali tidak merubah
tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek pembelian
(purchase
effect).
Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan
kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat
bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah
progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena
tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang
lebih besar dariwaktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto
daritambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
9. Pengaruh
Pajak terhadap Persediaan Relatif Tenaga Kerja
Sejauh hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja
dipengaruhi pertimbangan pendapatan uang, maka suatu pajak akan
merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak langsung yang dipungut
atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan akan mendorong orang
ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi bekerja ke arah
yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada kemungkinan yang lebih
besar, dibandingkan dengan pajak poll,untuk mengurangi persediaan yang masuk
kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila perbedaannya dibatasi
dengan cara yang progresif.
Arti efek ini bisa dipertanyakan karena
pentingnya motif bukan uang dalam membawa orang ke pekerjaan dengan
bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan pekerjaan yang baik,
dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang kepada pekerjaan
professional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.
10. Pengaruh Pengenaan Pajak secara
Umum
Secara makro pengenaan pajak langsung yang beban
pajaknya tidak dapat digeserkan jelas akan mengurangi tingkat pendapatan
yang siap dibelanjakan (disposable income)
dan tentu mengurangi
tingkat konsumsi masyarakat dan juga tingkat tabungan masyarakat. Turunnya
konsumsi (C) dan tabungan (S) masyarakat akan ditentukan oleh tingginya hasrat
konsumsi marginal (marginal propensity toconsume= mpc) dan hasrat
tabungan margine (marginal propensity to save= mps), di mana mpc +mps = 1.
Apabila tingkat konsumsi masyarakat menurun,
maka akan mempunyai pengaruh terhadaptingkat pendapatan dalam
perekonomian.Pajak yang dikenakan pendapatan barang modal menurunkannet rate
of return to saving dan mengurangi tingkat tabungan. Pajak mempengaruhi investasi secara langsung melalui
pengaruhnya terhadap biaya kapital, jika marginal effective tax rates
bervariasi pada sektor dan aktivitas produksi, maka efisiensi investasi
dapat terpengaruh.
Labor Tax mempengaruhi tingkat penawaran
dan permintaan tenaga kerja. Progresivitas pajak personal
mengurangiinvestasi pada human capital.Total pengaruh pajak pada
pertumbuhansecara signifikan menunjukkan hubungan negative antara tingkat
rasio pajak terhadap produk domestic bruto. Pada umumnya tingginya
pajak mengurangi pertumbuhan ekonomi.
11. Pengaruh Adanya Pajak Bagi Masa
Depan Perpajakan Indonesia
Untuk menyongsong masa depan perpajakan yang
memenuhi harapan semua pihak yang dalam hal ini pemerintah dan masyarakat, maka
harus ada rekonsiliasi perpajakan nasional. Tingkat kepercayaan yang rendah,
menyebabkan tersumbatnya arus penerimaan negara dari sektor
perpajakan.Perluasan pengenaan pajak final dapat dijadikan strategi
penyederhanaan pajak sekaligus mengemat energi kedua belah pihak.
Rekonsiliasi perpajakan juga bisa dan tepat dilakukan dengan menggunakan
mediasi pengampunan pajak (tax
amnesty). Tax Amnesty diharapkan akan mampu meningkatkan cadangan
devisa dan investasi di Indonesia. Keuntungan
jangka panjangnya adalah pemerintah dapat mengawasisecara ketat, bahkan dapat
melakukan law enforcement secara tegas terhadap perilaku
pembayar pajak nakal.
Karena itu, tugas pemerintah ke depan
dalam perpajakan adalah bagaimana mengkondisikan agar partisipasi
perpajakanmasyarakat meningkat. Partisipasi akan muncul ketika peluang untuk
itu tersedia
dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan
perpajakan. Harus dapat dicegah pemunculan apatisme perpajakan pada
masyarakat.
Rakyat
khususnya pembayar pajak aktif perlu mengambil pilihan untuk terlibat
aktif dalam perumusan RUU perpajakan, agar RUU perpajakan dansistem perpajakan menjadi lebih
baik, lebih memberikan harapan bagi masadepan demokrasi, sebab pajak
merupakan aspek yang krusial bagi bangunan Indonesia
yang lebih berkeadilan dan demokratis di masa depan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap
negara memiliki sistem penghitungan pajak yang berbeda –beda, ini dkarenakan
Sistem perhitungan pajak tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintahnya. Seiring dengan penyempurnaan yang dilakukan secara
berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa
kali mengalami perubahan. Hal ini dapat kita lihat dari perubahan yang terjadi
pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan
hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Pajak
memiliki pengaruh terhadap perekonomian seperti Pengaruh Peranan
Pajak dalam Pembangunan, Pengaruh pajak terhadap kesejahteraan, Pengaruh pajak terhadap
produksi, Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan, Pengaruh pajak
terhadap keinginan untuk bekerja, Pengaruh pajak terhadap pengeluaran konsumsi
dan tabungan, Pengaruh pajak perseorangan terhadap pemilihan bentuk tabungan,
Pengaruh pajak terhadap perangsang kerja dan penawaran akan tenaga kerja,
Pengaruh pajak terhadap persediaan relatif tenaga kerja, Pengaruh pajak
terhadap pengenaan pajak secara umum, dan Pengaruh pajak terhadap masa depan
perpajakan di Indonesia.
Semakin besar
pemungutan pajak yang dikenakan maka kepada wajib pajak akan mengurangi
semangat wajib pajak untuk membayar pajak. Sehingga perekonomian di Indonesia akan
cenderung terpengaruh dengan adanya pajak, walaupun pendapatan tinggi, konsumsi
akan cenderung berkurang dan berakibat pada pendapatan negara suatu hari nanti.
B. Saran
Kita sebagai
masyarakat di Indonesia wajib menjunjung peraturan yang sudah ditegakkan
seperti kewajiban membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga
membangun negara Indonesia agar mencapai kesejahteraan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardiasmo.
2016. Perpajakan edisi terbaru 2016.
Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Thycka Chondro Asmoro “Sistem perpajakan dan pegaruhnya bagi
Indonesia”.(Online).https://www.scribd.com/doc/47501123/Sistem-Perpajakan-Dan-Pengaruhnya-Pada-Perekonomian-Di-Indonesia.
2 Januari 2015. ( diakses
12 April 2018)
Tuti Puspitasari “Manfaat Penggunaan Pajak” (online).http://tutipuspitasari00.blogspot.co.id/2014/11/makalah-tentang-pajak.html. 4 November 2014. ( diakses 11
April 2018)
UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1
sampai dengan 3.
UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN
dan PPnBM
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
No.18 Tahun 2000
tentang PPN dan PPnBm
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
dengan
Surat
Paksa (PPSP).
UU
No.
28
Tahun 2007 Pasal 1 tentang
Perpajakan
UU No. 22 Tahun 2008 Tentang Pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah dan Retribusi Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar