Rabu, 18 April 2018

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA dan PENGARUHNYA pada TATAN PEREKONOMIAN INDONESIA


SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA dan PENGARUHNYA pada TATAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Dosen Pengampu : Dra. Sri Wahyuni, MM
logo-uns-biru.png
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perpajakan”

Oleh :
Nama          : Nur Faidah
NIM  : K7617059
Kelas          : B
Prodi : Pendidikan Ekonomi




FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2018

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan makalah dengan judul SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA dan PENGARUHNYA pada TATAN PEREKONOMIAN INDONESIA” tanpa halangan suatu apapun. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan.
Terima kasih kami ucapakan kepada dosen pembimbing Dra.Sri Waahyuni, MM dan seluruh pihak yang mendukung dalam proses penyusunan makalah ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Surakarta, 12 April 2018
Penulis








DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR……………………………………………………..........ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………...........1
A.    Latar Belakang……………………………………………………………1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………2
C.     Tujuan Masalah………………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………3
A.    Sistem Perpajakan di Indonesia……………………………….............3
B.     Pengaruh Sistem perpajakan bagi Tatanan Perekonomian
 di Indonesia……………………………………………………………...11
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..21
A.    Simpulan…………………………………………………………………21
B.     Saran………………………………………………………………..…….21
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………...……22


iii
 
 





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Doing Business 2009, mengatakan bahwa rata-rata sebuah kegiatan bisnis di Indonesia harus membayar sedikitnya 22 jenis pajak dalam setahun dan membutuhkan waktu sekitar 344 jam kerja. Konsekuensinya, Indonesia menempati posisi ke 104 dari 181 negara. Dari studi tersebut, ADB (Asian Development Bank) mengusulkan perlunya penyederhanaan dalam sistem pembayaran pajak di Indonesia untuk mengefisiensi dan mengefektifkan waktu.
Setiap negara memiliki sistem penghitungan pajak yang berbeda –beda. Sistem perhitungan pajak tersebut tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan  penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Hal ini dapat kita lihat dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran. Pajak juga merupakan sumber penerimaan negara yang utama, untuk itu perlu di sederhanakan sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Karena semakin hari peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan pengeluaranumum/negara semakin besar.Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan amandemen UU Perpajakan Tahun 2005 yang menandai dilaksanakannya reformasi perpajakan keempat. Pertanyaan yang muncul adalah apa pengaruh system perpajakan terhadap tatatan perekonomian di Indonesia.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sistem perpajakan di Indonesia?
2.      Apa pengaruh sistem perpajakan di Indonesia terhadap tatanan perekonomian Indonesia?

C.    Tujuan Masalah
Tujuan pembuatan makalah ini :
1.      Untuk mengetahui sistem perpajakan di Indonesia
2.      Untuk mengetahui dan memahami peran dari pengaru-pengaruh terhadap perekonomian dari sistem perpajakan di Indonesia
















BAB III
PEMBAHASAN
A.    Sistem Perpajakan di Indonesia

1.      Pengertian Perpajak
Menurut Adam smith, Pajak adalah “a contribution from the citizen to support of the state”. Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Menurut Prof.Dr.P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut  peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasikembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ‘’Tentang Perpajakan’’ Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara dan masyarakat.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber dayadari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuankeuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakankebutuhan masyarakat.
2.         Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barangdan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaanakan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatannegara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harusmembayar sesuai dengan bagiannya yang wajar.
b.      Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
c.       Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.
d.      Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
e.       Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
f.       Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
g.      kepastian.
h.      Dapat dilaksanakan.
i.        Dapat diterima
Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.

3.    Landasan Hukum Perpajakan
Landasan hukum adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan. Ada landasan hukum yang bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari UUD 1945.  
Landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
b.      Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 Pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan terakhir disahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
1)      UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut ;
a)      Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat,
b)      Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem self assessment yang artinya masyarakat diberi kepercayaanuntuk menghitung dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
c)       Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 20012.
c.       UU No.7 Tahun 1983 yang diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2000 sebagaimana terakhir diubah kedalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1)   Objek pajak 
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuanekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2)      Bentuk penghasilan
Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.
3)        Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
4)        Tarif pajak penghasilan

d.      UU No.8 Tahun 1983 yang diubah menjadi UU No.18 Tahun 2000 dan terakhir diunah kedalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
e.       UU  No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
f.       UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
g.      UU No. 22 Tahun 2008 Tentang Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Retribusi Daerah.


4.    Prinsip-prinsip dalam Perpajakan
Dalam perpajakan memiliki pedoman dasar seperti :
a.       Prinsip pemanfaatan dalam perpajakan
Pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
b.      Prinsip kemampuan membayar 
Setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengankemampuannya untuk membayar.
c.       Konsep Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice)
adalah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya.

5.    Arti Penting Perpajakan bagi Indonesia
Saat ini sektor pajak memberikan kontribusi yang terbesar dalam APBN.Bahkan pajak adalah salah satu penerimaan negara yang paling potensial.Penerimaan dari sektor pajak ini selanjutnya digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pajak bagi negarakarena pajak merupakan sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara/pemerintah yang disebut sebagai fungsi budgeteir.
Seperti diuraikan di atas bahwa pajak merupakan kontribusi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membangun negaranya, yaitu membangun sarana dan prasarana kepentingan umum bagi masyarakat itu sendiri. Dengan kontribusi ini masyarakat berhak untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Di pihak lain, tidak boleh dilupakan bahwa pajak memang merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah letak pentingnya pajak bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak.

6.        Reformasi pajak di Indonesia
Reformasi pajak di Indonesia pertama kali diluncurkan tahun 1983,dengan perombakan system pajak paling mendasar, yaitu digantikannya official assessment system menjadi self assessment  system.Tahun 1994, pemerintah merilis reformasi perpajakan kedua. Perpajakan pada masa ini banyak mengadopsi perkembangan baru di bidang perpajakan, khususnya secara teknis perpajakan yang makinmengurangi kesenjangannya dengan praktik akuntansi. Kemudian disusul dengan reformasi tahun 2000, 2002, dan 2004 .Reformasi perpajakan di Indonesia merupakan langkah sistematis yang disusun melalui perencanaan yang baik. Namun, evaluasi yang dibahas dalam bagian terdahulu menjadi beberapa poin yang juga menunjukkan bahwa system perpajakan nasional harus direformasi terus-menerus.
Reformasi perpajakan selama ini telah mencapai hasil yang baik, namun masih banyak kekurangan yang harus segera diperbaiki. Pencapaian ukuran keberhasilan pemungutan pajak masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Konsekuensinya reformasi perpajakan harusterus dilanjutkan, baik dari sisi peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak (tax compliance), kepastian hukum bagi pembayar dan aparat pajak dan peningkatan kualitas pelayanan dan administrasi perpajakan. Atau dengan kata lain, reformasi perpajakan edisi keempat harus menyentuh aspek SDM, landasan hukum yang konsisten dan organisasi yang modern yang menjamin efisiensi dan efektifitas sistem perpajakan yang ideal.

7.    Sistem Perpajakan di Indonesia
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara diIndonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakansalah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan DepartemenKeuangan Republik Indonesia.
Sistem perekonomian yang dilakukanoleh Indonesia pada mulanya mencakup ketiga system, yaitu Official assessment system, Self assessment system, dan withholding tax system. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

a.      Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967. Official  Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak ( fiscus). Sistem ini diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar 

b.      Semi Self Assessment System dan With Holding System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus. Contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.
With Holding Tax System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk  Sistem ini diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada jugayang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ininanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/ SPT Masa PPN dariWajib Pajak yang bersangkutan.

c.               Full Self Assessment System 
Sistem ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengansekarang. Full Self  Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak dengan   penentuan besarnya pajak terutangada pada wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yangmelakukan perhitunganya sendiri. Fiscus tidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk berbagai jenis pajak didasarkan pada self assessment system. Dalam Self assessment  system mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak yaitu :
1)      Tax consciousness atau kesadaran wajib pajak
2)      Kejujuran wajib pajak.
3)      Tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak
4)      Tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan 
perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.Hingga saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketigaKPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya adaAccount Representative (AR), kring pajak, dan help desk.
Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan sistem tersebut citra negatif Pajak dimasyarakat dapat berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berurusan dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk membayar pajak. Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat sebenarnya adalah perubahan budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan.
Kesulitan masyarakat untuk membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dari aparat pajak khususnya dimana mereka hanya memberikansosialisasi kepada wajib pajak tertentu saja (besar & berpotensi) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu contoh : ketika pelaporan SPT tahunan 2007 banyak wajib pajak yang kecewa ternyata mereka sudah tidak terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar tetapi pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (suratterlambat datang).
Hal-hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi dalam penerapan sistemadministrasi modern yang telah berjalan selama ini sehingga minatmasyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu

B.       Pengaruh Sistem Perpajakan terhadap Tatanan Perekonomian Indonesia
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk  berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang dan akan mempengarhi tatan perekonomian di Indonesia akibat pengaruhnya. Berikut peran-peran pajak dalam perekonomian :

1.      Pengaruh Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak merupakan modal dasar pembangunan. Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikanharga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi). Dalam situasi seperti ini sebagian dari pendapatan masyarakat yang meningkat itu diambil oleh pemerintah melalui pajak untuk membiayai defisit anggaran berikutnya. Hal inilah yang dikatakan sebagai  forced saving, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembentukan modal.
Adanya pajak pula sebagai upaya untuk mengatur alokasi pendapatan masyarakat. Dengan menarik pajak sesuai mekanismenya, maka pemerintah dapat mengalokasikan pendapatan pada upaya-upaya investasi yang dapat dinikmati banyak orang. Dengan tersedianya banyak investasi, maka akan timbul lapangan pekerja.
Sehingga secara tidak langsung pemerintah telah melakukan realokasidan redistribusi pendapatan. Jadi secara tidak langsung adanya penarikan pajak yang tepat akan membuka peluang bagi kemakmuran masyarakat serta menjaga stabilitas dengan penciptaan lapangan kerja.

2.      Pengaruh Adanya  Pajak terhadap Kesejahteraan (Welfare)
Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga yang diterima oleh produsenatau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (thewelfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation) dalam  hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta.
Misalnya suatu pajak penjualan dikenakan pada produk tertentu, tetapi pajak tersebut dikenakan sedemikian tinggi sehingga produk tersebut menurun sampai nol. Dalam hal demikian berarti tidak ada biaya langsung dari suatu pajak sebab tidak ada penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah. Tetapi jelas ada beban bagi masyarakat karena pajak yaitu produk tersebut tidak diproduksi padahal sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian ada mis-alokasi sumber-sumber produksi sehingga konsumen menjadi kurang senang dan kehilangan kesejahteraan, yang berarti mereka memikul beban pajak. Jadi dalam hal ini adawelfare cost of taxation meskipun tidak ada direct cost of taxation Apabila pajak penjualan tersebut dipungut pada tingkat tertentu yang masih menghasilkan sejumlah penerimaan pajak berarti akan timbul baik welfare cost of taxation maupun direct cost of taxation



 










Penjelasan dari kurva:
Harga mula-mula sebelum dikenakan pajak terhadap produk tersebut adalah P1 dan kurva penawaran adalah S, namun ketika dikenakan pajak pada produk tersebut maka kurva supply bergeser dari S ke S+T sehingga harga menjadi naik dari P1 menjadi P2 sedangkan produksi turun dari Q1 menjadi Q2 Penerimaan pajak (thedirect cost taxation) sama dengan P1P2BA. Harga bagi konsumen sekarang adalah P1 di atas harga awal yaitu Po dan inilah sumber mis-alokasi yang menyebabkan adanya welfare cost . Pengurangan konsumsi atas produk tersebut dari Q1 ke Q2 berarti hilangnyamanfaat sebesar BCQ1Q2 Sumber-sumber produktif yang dipakai untuk memproduksi Q1 dan Q2 dapat digunakan untuk memproduksi barang-barang lain yang lebih banyak. Jadi pajak membatasi produksi barang-barang yang dikenakan pajak dan mendorong sumber-sumber produktif berpindah ke pemakaian lain.
Tetapi nilai barang lain yangdiproduksi (ACQ1Q2) lebih sedikit dibanding dengan hilangnya nilai barang-barang yang dikenakan pajak (BCQ1Q2).Perbedaan atauselisih antara BCQ1Q2 dan ACQ1Q2 = BAC merupakan welfare costsebab ini merupakan besarnya kehilangan neto akan manfaat.
Dengan mengetahui welfare cost  maka dapat dibandingkan pajak yang satu dengan yang lain dan menentukan mana yang memberikan beban lebih besar kepada masyarakat sehingga pemerintah dapatmembuat alternatif lain di bidang perpajakan. Demikian pula besarnyawelfare cost dapat memberi petunjuk kepada pemerintah untuk mengalokasikan sumberdaya produktif seefisien mungkin.

3.      Pengaruh Adanya Pajak terhadap Produksi
Dampak pajak terhadap produksi dapat dibagi dalam pengaruh pajak terhadap produksi keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi secara keseluruhan berlangsungmelalui pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi.Lebih jauh dampak pajak ini terlihat dari kemampuan dan keinginan untuk  bekerja, menabung dan mengadakan investasi.
Kemampuan seseorang untuk bekerja akan berkurang apabiladikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu, suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyaitingkat penghasilan yang rendah dalam suatu masyarakat hanya akanmenurunkan tingkat efisiensi kerjanya.
Kemampuan menabung juga akan berkurang akibat dikenakannya pajak. Orang yang dikenakan pajak penghasilan, kemampuannyauntuk menabung akan berkurang sebesar marginal propensity to save (mps) dikalikan dengan jumlah pajak yang dikenakan. Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai pengahasilan rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung karenamemang biasanya mereka itu sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum dikenakan pajak.
Sehingga kalau dikenakan pajak tidak akan mengurangi tabungannya melainkan akan mengurangi konsumsinya. Dengan alasa n yang demikian ini maka masuk akal jika kemudian pajak yang dikenakan terhadap petani yang sebagian besar  berpenghasilan rendah tidak dilakukan. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi itu. Jelaslah kiranya bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi ini akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuan untuk mengadakan tabungan. Karena tabungan adalah sumber danauntuk investasi maka dengan sendirinya kemampuan untuk mengadakan investasi juga akan berkurang bila kemampuan untuk menabung berkurang dengan adanya pajak.
Pengaruh pajak juga dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi yaitu penggunaan faktor produksi yang seharusnya dapat menghasilkan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit.Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan jangan sampai menimbulkan banyak penyimpangan-penyimpangan.

4.      Pengaruh Adanya Pajak terhadap Distribusi Pendapatan
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidak merataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidak merataan penghasilan dalam masyarakat.Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun denagan meningkatnya pendapatan

5.      Dampak Pajak terhadap Keinginan untuk Bekerja
Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan tenaga kerja makatenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk  bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja. Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif kerja. Sedangkan pajak regresif merupakan pajak dengan perkembangan yang kurang dari sebanding dengan perkembangan taxable capacity, persentase pajak yang harus dibayar menjadi semakin kecil atau average tax ratemenurun pada setiap peningkatan tax base.  
Pajak regresif ini akan menambah insentif kerja,karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh, maka pajak yang harus dibayarnya semakin rendah persentasenya. Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yanglebih besar dan dengan demikian pajak yang harus dibayarnya akan menjadi semakin kecil persenatasenya.

6.      Pengaruh Pajak Perseorangan terhadap Pengeluaran Konsumsidan Tabungan
Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yangakan datang. Penghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C+ S ), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
Kegiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akandatang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal analysis. Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode,yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akandatang).



7.      Pengaruh Pajak Perseorangan terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya.Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko sama sekali.Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan.
Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham. Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu apabila permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya, akan tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila penawarannya jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa orang tidak meyukai resiko. Oleh karenaitu, orang hanya bersedia untuk hanya memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar.Semakin besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia menanggung resiko

8.      Pengaruh Pajak sebagai Perangsang Kerja dan Penawaran akan Tenaga Kerja
Suatu pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek  pendapatan menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat kehidupan mereka yang sebelumnya.
Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi. Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidak hadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja. Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
Selama ini kita menganggap semua pekerj memiliki tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Sebaliknya, yang bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah dan sama sekali tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek  pembelian (purchase effect).
Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar dariwaktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto daritambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.

9.      Pengaruh Pajak terhadap Persediaan Relatif Tenaga Kerja
Sejauh hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll,untuk mengurangi persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
Arti efek ini bisa dipertanyakan karena pentingnya motif bukan uang dalam membawa orang ke pekerjaan dengan bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan pekerjaan yang baik, dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang kepada pekerjaan professional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.

10.  Pengaruh Pengenaan Pajak secara Umum
Secara makro pengenaan pajak langsung yang beban pajaknya tidak dapat digeserkan jelas akan mengurangi tingkat pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) dan tentu mengurangi tingkat konsumsi masyarakat dan juga tingkat tabungan masyarakat. Turunnya konsumsi (C) dan tabungan (S) masyarakat akan ditentukan oleh tingginya hasrat konsumsi marginal (marginal propensity toconsume= mpc) dan hasrat tabungan margine (marginal propensity to save= mps), di mana mpc +mps = 1.
Apabila tingkat konsumsi masyarakat menurun, maka akan mempunyai pengaruh terhadaptingkat pendapatan dalam perekonomian.Pajak yang dikenakan pendapatan barang modal menurunkannet rate of return to saving dan mengurangi tingkat tabungan. Pajak mempengaruhi investasi secara langsung melalui pengaruhnya terhadap biaya kapital, jika marginal effective tax rates bervariasi pada sektor dan aktivitas produksi, maka efisiensi investasi dapat terpengaruh.
Labor Tax mempengaruhi tingkat penawaran dan permintaan tenaga kerja. Progresivitas pajak personal mengurangiinvestasi pada human capital.Total pengaruh pajak pada pertumbuhansecara signifikan menunjukkan hubungan negative antara tingkat rasio pajak terhadap produk domestic bruto. Pada umumnya tingginya pajak mengurangi pertumbuhan ekonomi.
11.  Pengaruh Adanya Pajak Bagi Masa Depan Perpajakan Indonesia
Untuk menyongsong masa depan perpajakan yang memenuhi harapan semua pihak yang dalam hal ini pemerintah dan masyarakat, maka harus ada rekonsiliasi perpajakan nasional. Tingkat kepercayaan yang rendah, menyebabkan tersumbatnya arus penerimaan negara dari sektor perpajakan.Perluasan pengenaan pajak final dapat dijadikan strategi penyederhanaan pajak sekaligus mengemat energi kedua belah pihak. Rekonsiliasi perpajakan juga bisa dan tepat dilakukan dengan menggunakan mediasi pengampunan pajak  (tax amnesty). Tax Amnesty diharapkan akan mampu meningkatkan cadangan devisa dan investasi di Indonesia. Keuntungan jangka panjangnya adalah pemerintah dapat mengawasisecara ketat, bahkan dapat melakukan law enforcement secara tegas terhadap perilaku pembayar pajak nakal.
Karena itu, tugas pemerintah ke depan dalam perpajakan adalah bagaimana mengkondisikan agar partisipasi perpajakanmasyarakat meningkat. Partisipasi akan muncul ketika peluang untuk itu tersedia dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perpajakan. Harus dapat dicegah pemunculan apatisme perpajakan pada masyarakat. Rakyat khususnya pembayar pajak aktif perlu mengambil pilihan untuk terlibat aktif dalam perumusan RUU perpajakan, agar RUU perpajakan dansistem perpajakan menjadi lebih baik, lebih memberikan harapan bagi masadepan demokrasi, sebab pajak merupakan aspek yang krusial bagi bangunan Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis di masa depan.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setiap negara memiliki sistem penghitungan pajak yang berbeda –beda, ini dkarenakan Sistem perhitungan pajak tergantung kepada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahnya. Seiring dengan  penyempurnaan yang dilakukan secara berkesinambungan, sistem perhitungan pajak di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Hal ini dapat kita lihat dari perubahan yang terjadi pada undang-undang yang terkait dengan masalah perpajakan sebagai landasan hukum bagi berlakunya sistem perpajakan di Indonesia.
Pajak memiliki pengaruh terhadap perekonomian seperti Pengaruh Peranan Pajak dalam Pembangunan, Pengaruh pajak terhadap kesejahteraan, Pengaruh pajak terhadap produksi, Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan, Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja, Pengaruh pajak terhadap pengeluaran konsumsi dan tabungan, Pengaruh pajak perseorangan terhadap pemilihan bentuk tabungan, Pengaruh pajak terhadap perangsang kerja dan penawaran akan tenaga kerja, Pengaruh pajak terhadap persediaan relatif tenaga kerja, Pengaruh pajak terhadap pengenaan pajak secara umum, dan Pengaruh pajak terhadap masa depan perpajakan di Indonesia.
Semakin besar pemungutan pajak yang dikenakan maka kepada wajib pajak akan mengurangi semangat wajib pajak untuk membayar pajak. Sehingga perekonomian di Indonesia akan cenderung terpengaruh dengan adanya pajak, walaupun pendapatan tinggi, konsumsi akan cenderung berkurang dan berakibat pada pendapatan negara suatu hari nanti.

B.     Saran
Kita sebagai masyarakat di Indonesia wajib menjunjung peraturan yang sudah ditegakkan seperti kewajiban membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga membangun negara Indonesia agar mencapai kesejahteraan bersama.
DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo. 2016. Perpajakan edisi terbaru 2016. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Thycka Chondro Asmoro “Sistem perpajakan dan pegaruhnya bagi Indonesia”.(Online).https://www.scribd.com/doc/47501123/Sistem-Perpajakan-Dan-Pengaruhnya-Pada-Perekonomian-Di-Indonesia. 2 Januari 2015. ( diakses 12 April 2018)

Tuti Puspitasari “Manfaat Penggunaan Pajak” (online).http://tutipuspitasari00.blogspot.co.id/2014/11/makalah-tentang-pajak.html. 4 November 2014. ( diakses 11 April 2018)

UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
UU  No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBm
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Perpajakan  
UU No. 22 Tahun 2008 Tentang Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Retribusi Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM Masalah ekonomi zaman sekarang dan ketidakmampuan ekonomi neoklasik untuk menganalisisnya dan menyaranka...