Minggu, 22 April 2018

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU


PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU
Dosen Pengampu : Prof. Dr Baedhowi M.Si

logo-uns-biru.png
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan dan Magang Kependidikan 1

Oleh
Nama   : Nur Faidah
NIM    : K7617059
Kelas   : B
Prodi   : Pendidikan Ekonomi


FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2018

                                                            KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan RMK dengan judul PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU”tanpa halangan suatu apapun. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah profesi kependidikan dan magang 1.
Terima kasih kami ucapakan kepada Prof. Dr Baedhowi M.Si selaku dosen pembimbing dan seluruh pihak yang mendukung dalam proses penyusunan makalah ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini. Semoga RMK ini dapat memberikan manfaat terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Surakarta, 17 April 2018
Penulis













BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam Pendidikan, Guru merupakan unsur utama pada keseluruhan proses pendidikan, terutama di tingkat institusional dan instruksional. Posisi guru dalam pelaksanaan pendidikan berada pada garis terdepan. Keberadaan dan kesiapannya dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik mampu menentukan bagi hasil terselenggaranya suatu proses pendidikan.
Guru juga merupakan tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan gugusan calon penerus Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.
Sesuai dengan hal tersebut, Seorang guru harus terus meningkatkan kompetensi profesionalismenya melalui kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan pembelajaran yang mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam mengembangkan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Aktivitass PKB dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Sesuai amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama setelah kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB adalah juga unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk pengembangan karier guru yang professional.
B.      Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian PKB guru?
2.     Apa tujuan dan manfaat PKB guru?
3.     Bagaiamana sasaran dan kegiatan PKB guru?
4.     Bagaimana pola pelaksanaan dan melaksanaan PKB guru?
5.     Bagaiaman koordinat pengembangan PKB Guru?

C.      Tujuan Masalah
Untuk mengetahui pengertian, tujuan, manfaat, sasaran, kegiatan, pola pelaksanaan dan melaksanakan, koordinat pengembangan PKB Guru.
BAB III
PEMBAHASAN
A.     Pengembangan  Keprofesian ( PKB) Guru
1.      Pengertian Pengembangan keprofesian (pkb) guru.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik‐praktik dan pengembangan karir guru.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.
2.      Tujuan dan Manfaat PKB Guru
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut:
a.      Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
b.      Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
c.       Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.      Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.
a.      Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.
b.       Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
c.        Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d.       Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
e.       Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta

3.    Sasaran dan Kegiatan PKB Guru.
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya mencakup semua guru Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru‐guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru‐guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB‐nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

4.    Pola Pelaksanaan dan Mekanisme PKB Guru.

Pola Pelaksanaan PKB guru
a.        Pelaksanaan pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya‐upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang‐ undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas‐tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas‐tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Iklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktutertentu.
 Minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran;
(2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.


Kebutuhan tersebut mencakup antara lain :
1)       kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar;
2)        penguasaan materi dan kurikulum;
3)       penguasaan metode mengajar;
4)       kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
5)       penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
6)        kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia, termasuk UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008, dsb;
7)       kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan
8)        kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas‐tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.    Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a.        presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b.       publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:

1)       karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
       diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber‐ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,
       diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
       diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)     tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
        jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
        jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
        jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/‐ madrasah, dsb.
3)       publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
           buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
           lolos penilaian BSNP
           dicetak oleh penerbit dan ber‐ISBN
           dicetak oleh penerbit dan belum ber‐ISBN

4)       modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
        provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
        kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
        sekolah/madrasah setempat.
Mekanisme PKB Guru
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik‐praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.

Tahap 1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri
dilakukan dengan mengisi Format‐1, yang memuat antara lain sebagai berikut.

      Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
      Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut.
      Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
      Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).
      Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya).
       Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
        Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri.
        Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
        Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri.
        Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
        Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya.

Tahap 2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.

Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB (Format‐2) bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator
PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
       evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
       catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
       penilaian kinerja guru;
       data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah.

Tahap 4 :       Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama‐sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah.

Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU).

Tahap 6: Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa
         kesibukan  guru               mengikuti   kegiatan     PKB         tidak
         mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik dikelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi  guru‐guru  yang  hasil  PK  GURUnya  telah mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru‐guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru‐guru yang telah mendapatkan hasil PK
Tahap 7 :   Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang.
Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.
Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar‐benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif
5.             Koordinator Pengembangan PKB Guru
Koordinator PKB adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu :
(i)                   memiliki kualifikasi S1/D4,
(ii)                 sudah memiliki sertifikat pendidik;
(iii)                memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU;
(iv)                memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer;
(v)                 sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan
(vi)                luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah langsung, Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.



Koordinator PKB di tingkat sekolah
Koordinator PKB di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1:
Koordinator
pengembangan
keprofesian

berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan

hasil evaluasi diri (Format‐1) dari setiap guru

di sekolahnya, melalui masing‐masing Guru

Pendamping, dan merekapitulasinya.
Tahap 2:
Berdasarkan
rekapitulasi
tersebut,

Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan

kepada Kepala Sekolah:


       Guru‐guru yang kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
       Guru‐guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
Guru‐guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti kebutuhannya.
Tahap 3:  Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. Kemudian melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan (Format‐2). Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani olehsekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain.
Tahap 4: Koordinator PKB Sekolah juga melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang bagi dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi), KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain; KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain. Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat             ditangani                oleh                sekolah  sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.

Tahap 5:              Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan       oleh        Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan          datang.          Mereka  juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana tersebut disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6:             Koordinator PKB Sekolah bersama‐sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
Koordinator PKB Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator PKB Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
a)      mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya;
b)      memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut;
c)       mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1 :        Koordinator PKB Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing‐masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah
Tahap 2 :       Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten‐ Kota dan Koordinator PKB Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB secara keseluruhan.

Tahap 3 :        Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB, Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB sekolah. Dinas PendidikanKabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri.
Tahap 5 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota bersama‐ sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai.




BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
PKB dapat dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat jumlah kegiatan minimal yang dinilaikan sebagai angka kredit disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya agar guru dapat melaksanakannya sesuai dengan tingkat kemampuan pengembangan profesi dan digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas mengajar guru.
Tuntutan PKB sebagai kegiatan guru dalam mewujudkan guru profesional sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dapat meningkatkan profesionalisme guru diwujudkan dalam kegiatan membantu guru dalam memelihara dan mengembangkan kompetensi guru meliputi kompetensi yang sudah berada pada standar maupun yang masih di bawah standar sesuai yang dipersyaratkan dalam standar jabatan dan kepangkatan guru agar kinerja guru meningkat.

B.      Saran
1.     Hendaknya guru secara sadar dan terus menerus melakukan kegiatan PKB dalam rangka mengisi diri dengan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru.
2.     Guru tidak perlu menunggu pelatihan/diklat/workshop yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena hakikatnya kegiatan PKB merupakan kegiatan untuk diri guru sendiri dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan PKB dan pencapaian penguasaan teknik penyelesaiannya dapat dilakukan oleh guru dan untuk guru melalui forum diskusi dan sharing pengalaman-pengetahuan di tingkat sekolah/ madrasah, kelompok madrasah, KKG/MGMP, dan seterusnya.
3.     Pemerintah memfasilitasi melaksanakan pelaksanaan PKB untuk publikasi tertentu, seperti kemudahan ijin penerbitan jurnal, majalah kependidikan, dan memperbanyak media on line sebagai sarana publiaksi ilmiah guru.


DAFTAR PUSTAKA
Balai diklat kegaamaan semarang. “ pengembangan keprofesian berkelanjutan mewujudkan guru yang professional.(Online).https://bdksemarang.kemenag.go.id/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan-mewujudkan-guru-yang-profesional/. 5 AGUSTUS 2016 10:35 (diakses 19  April 2018)

Zaman, M. “ Pengembagan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru PAI. 09 Juli 2017. (0nline)

Kementrian pendidikan nasional. 2010. PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB). Jakarta



MASA DEPAN EKONOMI ISLAM

MASA DEPAN EKONOMI ISLAM Masalah ekonomi zaman sekarang dan ketidakmampuan ekonomi neoklasik untuk menganalisisnya dan menyaranka...