PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU
Dosen Pengampu : Prof. Dr Baedhowi M.Si

“Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan dan Magang Kependidikan 1”
Oleh
Nama : Nur Faidah
NIM : K7617059
Kelas : B
Prodi : Pendidikan Ekonomi
FAKULTAS
KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kami mampu menyelesaikan RMK dengan
judul “PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU”tanpa
halangan suatu apapun. Makalah ini
disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah profesi
kependidikan dan magang 1.
Terima kasih kami ucapakan kepada Prof. Dr Baedhowi M.Si
selaku dosen pembimbing dan
seluruh pihak yang mendukung dalam proses penyusunan makalah ini. Kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penyusunan makalah ini.
Semoga RMK ini dapat memberikan
manfaat terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Surakarta, 17 April 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Pendidikan, Guru merupakan
unsur utama pada keseluruhan proses pendidikan, terutama di tingkat
institusional dan instruksional. Posisi guru dalam pelaksanaan pendidikan
berada pada garis terdepan. Keberadaan dan kesiapannya dalam menjalankan tugas sebagai
seorang pendidik mampu menentukan bagi hasil terselenggaranya suatu proses
pendidikan.
Guru juga merupakan tenaga
profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam
mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan gugusan calon penerus Indonesia
yang cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan
dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.
Sesuai dengan hal tersebut, Seorang
guru harus terus meningkatkan kompetensi profesionalismenya melalui kegiatan
yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun
kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan
pembelajaran yang mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning
to know), keterampilan dalam mengembangkan jati diri (learning to be),
keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan
keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis
(learning to live together).
Aktivitass PKB
dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian
Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Sesuai amanat Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui
sebagai salah satu unsur utama setelah kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka
kredit untuk pengembangan karier guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru. PKB adalah juga unsur utama yang kegiatannya diberikan angka
kredit untuk pengembangan karier guru yang professional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian PKB guru?
2.
Apa tujuan dan manfaat PKB guru?
3.
Bagaiamana sasaran dan kegiatan PKB guru?
4.
Bagaimana pola pelaksanaan dan melaksanaan PKB guru?
5.
Bagaiaman koordinat pengembangan PKB Guru?
C.
Tujuan
Masalah
Untuk
mengetahui pengertian, tujuan, manfaat, sasaran, kegiatan, pola pelaksanaan dan
melaksanakan, koordinat pengembangan PKB Guru.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengembangan
Keprofesian ( PKB) Guru
1.
Pengertian Pengembangan keprofesian (pkb) guru.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang
merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan
berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan
dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan
menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu
memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup
berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar
setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB
mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara
keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai
profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas
pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang
dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi
profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi
profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen
secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau
bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen
untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu
memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB merupakan
kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun
ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di
dalam praktik‐praktik dan pengembangan karir guru.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik,
pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan.
2.
Tujuan dan
Manfaat PKB Guru
PKB bagi guru
memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan
khusus PKB adalah sebagai berikut:
a.
Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi
yang telah ditetapkan.
b.
Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang
mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan
dengan profesinya.
c.
Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.
Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat
dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Manfaat PKB yang terstruktur,
sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai
berikut.
a.
Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan
pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri
secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang
luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.
b.
Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang
bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi
perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
c.
Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai
sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan
kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
d.
Bagi Orang Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya masing‐masing anak mereka di sekolah
memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh
tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien,
dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
e.
Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas
layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
kinerja guru serta
3.
Sasaran dan
Kegiatan PKB Guru.
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya
mencakup semua guru Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan
Pendidikan Luar Biasa di di sekolah dalam lingkungan Kementerian Pendidikan
Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi
diri. Bagi guru‐guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah
standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti
program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu
bagi guru‐guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB‐nya
diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan
dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam
rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
4.
Pola
Pelaksanaan dan Mekanisme PKB Guru.
Pola
Pelaksanaan PKB guru
a.
Pelaksanaan pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya‐upaya
untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang‐ undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan
kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas‐tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan
diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai
dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi
pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan
kompetensi sesuai dengan tugas‐tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi
bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Iklat fungsional adalah
kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk
mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan
keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktutertentu.
Minimal sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk
mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk
penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran;
(2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi
pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3) kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang
mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus
mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan
kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran.
Kebutuhan tersebut mencakup antara lain :
1)
kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru
mengajar;
2)
penguasaan materi dan
kurikulum;
3)
penguasaan metode mengajar;
4)
kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
5)
penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
6)
kompetensi menghadapi
inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia, termasuk UU No 14 Tahun 2005 dan
PP No 74 Tahun 2008, dsb;
7)
kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan
8)
kompetensi lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas‐tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok
kegiatan, yaitu:
a.
presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber
pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b. publikasi ilmiah hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi
ilmiah ini mencakup pembuatan:
1)
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolahnya yang:
• diterbitkan/dipublikasikan
dalam bentuk buku yang ber‐ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus
dari penilaian ISBN,
• diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota,
• diseminarkan di sekolah atau
disimpan di perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
•
jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
•
jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat
provinsi;
•
jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/‐ madrasah, dsb.
3) publikasi buku teks
pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan:
•
buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul
yang:
•
lolos penilaian BSNP
•
dicetak oleh penerbit dan ber‐ISBN
•
dicetak oleh penerbit dan belum ber‐ISBN
4) modul/diklat pembelajaran per
semester yang digunakan di tingkat:
•
provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
•
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
•
sekolah/madrasah setempat.
Mekanisme PKB Guru
Berdasarkan analisis
kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada
praktik‐praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya
sebagai berikut.
Tahap 1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang
dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman
maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan
mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun
ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi
guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi
diri, PKG dan PKB dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri
dilakukan dengan mengisi Format‐1, yang memuat antara
lain sebagai berikut.
• Semua usaha yang telah
dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik
dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan
dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas
pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya
ilmiah dan/atau karya innovatif).
• Hasil atau dampak yang
dirasakannya dari usaha tersebut.
• Keberhasilan yang dicapainya
dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang
dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
• Kendala yang dihadapinya
dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri
maupun dari luar).
• Kelemahan/kekurangan yang
dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin
dikuasainya).
• Hasil dari proses Kegiatan induksi
dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
•
Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun
ke depan dalam rangka pengembangan diri.
•
Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu
tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
•
Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri.
•
Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja
sama dengan guru lain.
•
Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta
bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya.
Tahap 2 : Segera setelah selesai
melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif
(lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk
menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti
program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau
kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan
Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah)
dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB
(Format‐2) bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan
Koordinator
PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
•
evaluasi
diri yang dilakukan oleh guru;
• catatan pengamatan berkala
yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala
Sekolah;
•
penilaian
kinerja guru;
• data dari sumber lain yang
sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan
sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah.
Tahap
4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota,
Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala
Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan
dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB
yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama‐sama dengan guru lain di
dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu,
kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan
di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan
di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun
KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun
melalui kegiatan jaringan sekolah.
Tahap 5 : Guru menerima rencana program
PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah,
yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah
(jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah),
koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan
berkelanjutan (jika memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman
dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi
yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK
GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga
mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru
mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada
pedoman PK GURU).
Tahap 6: Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di
dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa
•
kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak
•
mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik dikelasnya.
Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi
guru‐guru yang hasil
PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar
kompetensi profesi dengan guru‐guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar
komptensi profesi. Bagi guru‐guru yang telah mendapatkan hasil PK
Tahap 7 : Pelaksanaan monitoring
dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama
dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB
yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan
sesuai dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk
perbaikan kegiatan PKB di masa mendatang.
Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU
sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke
perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti
guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru,
dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian
sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh penilai; sedangkan angka
kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada
pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.
Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah
melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar‐benar bermanfaat
dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya
ilmiah dan/atau karya inovatif
5.
Koordinator
Pengembangan PKB Guru
Koordinator PKB
adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu :
(i)
memiliki kualifikasi S1/D4,
(ii)
sudah memiliki sertifikat pendidik;
(iii)
memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PK GURU;
(iv)
memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang manajer;
(v)
sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat
mengajak guru lain untuk berbuka hati; dan
(vi)
luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di
dalam/ luar sekolah. Sekolah yang mempunyai banyak guru boleh membentuk sebuah
tim PKB untuk membantu Koordinator PKB, sedangkan sekolah kecil dengan jumlah
guru yang terbatas, terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja
sama dengan sekolah lain di sekitarnya. Dengan demikian bagi
sekolah kecil, seorang Koordinator PKB bisa mengkoordinasikan kegiatan PKB di
beberapa sekolah. Koordinator PKB ini dapat dijabat oleh Kepala Sekolah
langsung, Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut.
Koordinator PKB di
tingkat sekolah
Koordinator PKB
di tingkat sekolah menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1:
|
Koordinator
|
pengembangan
|
keprofesian
|
berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan
|
|||
hasil evaluasi
diri (Format‐1) dari setiap guru
|
|||
di sekolahnya,
melalui masing‐masing Guru
|
|||
Pendamping, dan
merekapitulasinya.
|
|||
Tahap 2:
|
Berdasarkan
|
rekapitulasi
|
tersebut,
|
Koordinator PKB
Sekolah merekomendasikan
|
|||
kepada Kepala
Sekolah:
|
• Guru‐guru yang kinerjanya
amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk
kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya.
• Guru‐guru yang kinerjanya
memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program
PKB sesuai dengan kebutuhannya.
Guru‐guru yang
kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil
mengikuti kebutuhannya.
Tahap 3: Berdasarkan rekapitulasi
evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan
kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang
bersifat formal maupun informal, Koordinator PKB Sekolah memetakan kebutuhan
PKB yang dirasakan oleh semua Guru di sekolah. Kemudian melalui konsultasi
dengan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, warga sekolah lainnya, Koordinator PKB
tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB Sekolah untuk jangka waktu
satu tahun ke depan (Format‐2). Dalam hal ini, Koordinator PKB Sekolah
melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru
yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite Sekolah dan warga sekolah lainnya
tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani olehsekolah sendiri, misalnya dengan
mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di
sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain.
Tahap 4: Koordinator PKB Sekolah juga
melakukan koordinasi dengan Ketua KKG/MGMP dengan tujuan untuk melihat peluang
bagi dua atau lebih sekolah
bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A
melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja
sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana
tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi), KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau
kegiatan lain; KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari instansi lain. Sedapat mungkin kebutuhan
guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di
tingkat KKG/MGMP.
Tahap 5: Koordinator PKB sekolah juga
melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan
kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di
sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi
dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan
Koordinator PKB Sekolah menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua
kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu
tahun yang akan datang. Mereka juga mengidentifikasikan dalam rencana final kegiatan PKB berbagai
kebutuhan yang untuk sementara belum dapat ditangani. Rencana tersebut
disampaikan kepada guru untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan
Koordinator PKB Sekolah.
Tahap 6: Koordinator PKB Sekolah
bersama‐sama dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan
terhadap program PKB di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk
menilai apakah program PKB diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan
dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru;
dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
Koordinator PKB
Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator PKB
Kabupaten/Kota adalah petugas (misalnya pengawas untuk gugus sekolah tertentu)
yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk:
a)
mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan
guru sendiri untuk kegiatan PKB di daerahnya;
b)
memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut;
c)
mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv)
mengevaluasi keberhasilan program kegiatan PKB; dan (v) berkomunikasi dengan
berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator PKB Kabupaten/Kota
menerapkan perannya dalam program PKB melalui tahapan berikut.
Tahap 1 : Koordinator PKB
Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di
sekolah masing‐masing atau di KKG/MGMP dari Koordinator PKB Sekolah
Tahap
2 : Melalui konsultasi dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator PKB Kabupaten‐ Kota dan Koordinator PKB
Sekolah, Koordinator KKG/ MGMP, Kepala Sekolah (jika Koordinator PKB Sekolah
adalah guru yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah) berkoordinasi
untuk memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah di daerahnya yang belum
tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP sebagai bagian dari perencanaan PKB
secara keseluruhan.
Tahap 3 : Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh
dari sekolah serta hasil konsultasi dengan berbagai penyedia jasa PKB,
Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana
kegiatan PKB tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap
sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator PKB Sekolah.
Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP
maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana PKB
sekolah. Dinas PendidikanKabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi
kebutuhan guru yang, jika tidak terpenuhi, akan berdampak negatif pada peserta
didik dan sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu
kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak
berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota
mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta
maupun negeri.
Tahap 5 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota
bersama‐ sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan
terhadap program PKB di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk
menilai sampai.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
PKB dapat dilakukan dengan beberapa cara
dan terdapat jumlah kegiatan minimal yang dinilaikan sebagai angka kredit
disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya agar guru dapat melaksanakannya
sesuai dengan tingkat kemampuan pengembangan profesi dan digunakan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas mengajar
guru.
Tuntutan PKB sebagai kegiatan guru dalam
mewujudkan guru profesional sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 dapat meningkatkan profesionalisme guru diwujudkan dalam kegiatan membantu
guru dalam memelihara dan mengembangkan kompetensi guru meliputi kompetensi
yang sudah berada pada standar maupun yang masih di bawah standar sesuai yang
dipersyaratkan dalam standar jabatan dan kepangkatan guru agar kinerja guru
meningkat.
B.
Saran
1. Hendaknya guru secara sadar dan terus
menerus melakukan kegiatan PKB dalam rangka mengisi diri dengan berbagai sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas profesi
sebagai guru.
2. Guru tidak perlu menunggu
pelatihan/diklat/workshop yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena
hakikatnya kegiatan PKB merupakan kegiatan untuk diri guru sendiri dalam
menjalankan tugasnya. Kegiatan PKB dan pencapaian penguasaan teknik
penyelesaiannya dapat dilakukan oleh guru dan untuk guru melalui forum diskusi
dan sharing pengalaman-pengetahuan di tingkat sekolah/
madrasah, kelompok madrasah, KKG/MGMP, dan seterusnya.
3. Pemerintah memfasilitasi melaksanakan
pelaksanaan PKB untuk publikasi tertentu, seperti kemudahan ijin penerbitan
jurnal, majalah kependidikan, dan memperbanyak media on line sebagai sarana publiaksi ilmiah guru.
DAFTAR PUSTAKA
Balai diklat kegaamaan semarang.
“ pengembangan keprofesian berkelanjutan mewujudkan guru yang professional.(Online).https://bdksemarang.kemenag.go.id/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan-mewujudkan-guru-yang-profesional/. 5
AGUSTUS 2016 10:35 (diakses 19 April 2018)
Zaman, M. “ Pengembagan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru PAI. 09 Juli
2017. (0nline)
http://kamiluszaman.blogspot.co.id/2017/07/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html (diakses 18 April 2018)
Kementrian pendidikan nasional. 2010. PEDOMAN PENGELOLAAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB). Jakarta